Permenaker No 5 Tahun 2023 Diterbitkan Pemerintah untuk Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor

- 18 Maret 2023, 08:47 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.***
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.*** /Kemnaker

Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari dan 40 jam perminggu.

Baca Juga: Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi, Menaker Tekankan Sinergitas

Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjut Indah, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.

“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepaktan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” ucapnya.

Sementara terkait penyesuaian upah, Indah Putri menjelaskan bahwa ketentuan Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Pada dasarnya, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujarnya.

Minta dicabut

Sebelumnya, pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar dalam keterangan pers di Jakarta Kamis 16 Maret 2023 meminta agar permenaker ini dicabut.

Dalam pandangannya, Permenaker No. 5 tahun 2023 ini akan menyebabkan upah pekerja di sektor padat karya Industri berorientasi ekspor akan dibayar di bawah ketentuan UMK yang berlaku.

Dikatakan Timboel, kondisi global kembali menjadi tameng alasan untuk memotong upah pekerja. Keinginan pengusaha melakukan No Work No Pay sudah lama dimintakan ke Menteri Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Rilis


Tags

Terkini

x