Kemnaker Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan untuk Minimalisasi PMI Non Prosedural

- 8 Maret 2023, 11:29 WIB
Dirjen Bina Penta dan PKK Suhartono.*
Dirjen Bina Penta dan PKK Suhartono.* /Kemnaker

Dalam Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," tutup Suhartono.***

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Terkini

x