Kemnaker Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan untuk Minimalisasi PMI Non Prosedural

- 8 Maret 2023, 11:29 WIB
Dirjen Bina Penta dan PKK Suhartono.*
Dirjen Bina Penta dan PKK Suhartono.* /Kemnaker

KORAN PR - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) terus lakukan sosialisasi secara intens ke beberapa wilayah yang menjadi ‘kantong’ pekerja migran Indonesia. Hal ini dilakukan pasca digagalkannya beberapa kasus penempatan pekerja migran Indonesia.

"Kasus terbaru adalah yang terjadi di Bandara Juanda, Surabaya, sebanyak 38 Calon PMI (CPMI) yang akan diberangkatkan ke negara penempatan Timur Tengah bulan Oktober tahun lalu," kata Direktur Jenderal Binapenta& PKK, Suhartono saat acara Sosialisasi Penempatan PMI Secara Prosedural, di Cilacap, Selasa 7 Maret 2023.

Dia mengatakan, setelah diterbitkannya Kepdirjen Binapenta dan PKK terkait penetapan negara tujuan penempatan tertentu bagi pekerja migran Indonesia, saat ini sudah terdapat 78 negara penempatan yang telah dibuka bagi PMI, dengan total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai kurang lebih 9 juta orang.

Dikatakan Suhartono, sosialisasi ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri dimulai dari desa. Desa merupakan titik awal perjalanan para PMI untuk berangkat bekerja ke luar negeri.

"Untuk itu marilah kita bersama-sama untuk menyatukan persepsi serta memiliki komitmen bersama dalam upaya mengedukasi Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia untuk mendapatkan informasi awal yang akurat tata cara bekerja ke luar negeri secara benar, aman dan nyaman. Kreativitas dan inovasi semacam ini perlu terus dikembangkan sebagai upaya bersama mewujudkan pelindungan pekerja migran Indonesia yang lebih baik lagi,” kata Suhartono.

Lebih lanjut, Suhartono mengungkapkan, saat ini pemerintah terus melakukan kebijakan dalam rangka meningkatkan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Menempatkan Calon PMI sebagai subyek menjadi perhatian utama pemerintah saat ini.

Tujuannya untuk mengubah tradisi lama yang menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia sebagai obyek yang mudah dieksploitasi oleh para pihak untuk kepentingannya.

“Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang informasi bekerja ke luar negeri secara prosedural dimulai dari pra penempatan, selama penempatan dan setelah penempatan. Upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia terus dilakukan seiring dengan perkembangan arus informasi yang begitu cepat," ungkap Suhartono.

Selanjutnya, dia menuturkan bahwa Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x