Namun demikian, kata dia, sejalan dengan penyesuaian yang dilakukan perusahaan terkait dengan SE OJK PAYDI, AAJI berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung momentum tersebut dengan mengoptimalkan tahap penyesuaian produk-produk PAYDI agar dapat segera dipasarkan oleh perusahaan.
Terkait pendapatan, sampai dengan akhir Desember 2022 total pendapatan industri asuransi jiwa masih mengalami tekanan. Tercatat secara keseluruhan total pendapatan industri asuransi jiwa sebesar Rp. 223 triliun, menurun 7,5 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021.
Penurunan pendapatan industri asuransi jiwa sebagian besar dipengaruhi oleh shifting produk dan metode pembayaran premi oleh masyarakat. Secara umum pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat mengalami penurunan termasuk pendapatan premi bisnis baru.
"Adanya pertumbuhan pada total tertanggung namun masih tertahannya pendapatan premi mengindikasikan bahwa target market industri asuransi jiwa sudah semakin luas dan dapat dikatakan bahwa produk asuransi yang dipasarkan oleh industri asuransi jiwa sudah menyasar kepada kalangan masyarakat middle to low yang ingin memiliki perlindungan asuransi namun dengan nilai premi yang relatif kecil,” ucap Budi.***