AAJI: Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa 85 Juta Orang, Naik 30 Persen

- 7 Maret 2023, 20:14 WIB
Jumpa pers Kinerja AAJI disampaikan Ketua Dewan Pengurus Budi Tampubolon, didampingi Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, CGC Fauzi Arfan dan Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi dan Pajak Simon Imanto.*
Jumpa pers Kinerja AAJI disampaikan Ketua Dewan Pengurus Budi Tampubolon, didampingi Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, CGC Fauzi Arfan dan Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi dan Pajak Simon Imanto.* /Satrio Widianto

KORAN PR - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan, jumlah tertanggung industri asuransi jiwa kian meningkat. Sampai dengan 31 Desember 2022 total tertanggung industri asuransi jiwa berjumlah 85,01 juta orang, angka ini meningkat 30,4 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021.

"Kinerja 58 Perusahaan Asuransi Jiwa yang tergabung dalm AAJI pada periode Januari-Desember 2022 ini merupakan capaian yang luar biasa di tengah dinamika perekonomian yang belum stabil," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.

Budi didampingi Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI, Fauzi Arfan dan Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi dan Pajak AAJI, Simon Imanto.

Budi menuturkan, hasil ini memberikan kepercayaan kepada industri asuransi jiwa bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan asuransi jiwa sebagai salah satu perencanaan keuangan masa depan.

“Industri asuransi jiwa saat ini melindungi hampir 29 juta orang tertanggung perorangan dan lebih dari 56 juta orang tertanggung kumpulan. Peningkatan yang konsisten ini merupakan bekal sekaligus tanggung jawab industri untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa industri asuransi jiwa Indonesia adalah industri yang sehat dan mampu mengemban kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan Budi, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi dalam perkembangan dan pertumbuhan industri asuransi jiwa. Melalui penerapan UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Surat Edaran terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), akan semakin memperkuat sistem perlindungan terhadap pemegang polis asuransi.

“Program Penjaminan Polis (PPP) yang saat ini menjadi prioritas dari UU P2SK merupakan cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi," lanjutnya.

Perlindungan terhadap pemegang polis juga semakin diperkuat dengan berlakunya SE OJK No. 5 tahun 2022 yang mengatur tentang pengembangan dan pemasaran PAYDI.

"Adanya proses welcoming call, perekaman, perubahan ketentuan waiting period dan cuti premi serta peningkatan transparansi pengelolaan dana pada PAYDI merupakan bentuk dari komitmen untuk memperkuat perlindungan kepada pemegang polis dan menjadi stimulus dalam peningkatan bisnis industri asuransi jiwa,” tambah Budi.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x