UU Cipta Kerja Tak Lindungi Pekerja Informal, Pemerintah Dinilai Lalai

- 26 Februari 2023, 20:41 WIB
Ilustrasi pekerja informal.*
Ilustrasi pekerja informal.* /RENO ESNIR/ANTARA

Pasal 14 dan Pasal 17 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga mewajibkan pemerintah mendaftarkan masyatakat miskin ke program jaminan sosial. Namun sampai saat ini pekerja informal miskin tidak kunjung didaftarkan pemerintah pusat ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm). Belum ada Penerima Iuran PBI JKK JKM dari APBN.

Tameng

Timboel menilai selama ini telah terjadi pembiaran oleh pemerintah terhadap pekerja informal. Ironisnya, kerap kali pekerja informal dijadikan tameng alasan oleh pemerintah dalam membuat regulasi ketenagakerjaan yang baru seperti klaster ketenagakerjaan di UU Ciptaker.

Alasan yang biasa disampaikan, kita harus peduli kepada pekerja informal yang mau masuk ke sektor formal, sehingga regulasi harus mendukung hal tersebut. Di sisi lain, pemerintah sangat lalai melindungi pekerja informal.

"Perlindungan pekerja formal menurun dan lalainya perlindungan bagi pekerja informal menjadi fakta dalam UU Ciptaker, yang juga dilanjutkan oleh Perppu Ciptaker," ujarnya.

Salah seorang pekerja informal di Kota Bandung, Dewi (34) yang bekerja sebagai pedagang kecil mengakui jika pekerja sepertinya kurang diperhatikan oleh pemerintah. "Apalagi waktu Covid. Ga dapat BSU, BLT juga ga dapat karena dinilai mampu. Padahal, sama-sama terdampak Covid yang parah," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini