UU Cipta Kerja Tak Lindungi Pekerja Informal, Pemerintah Dinilai Lalai

- 26 Februari 2023, 20:41 WIB
Ilustrasi pekerja informal.*
Ilustrasi pekerja informal.* /RENO ESNIR/ANTARA

KORAN PR - Pemerintah dinilai selalu lalai dalam melindungi pekerja informal. Bahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja) dan Perpu Cipta Kerja, perlindungan terhadap mereka masih menjadi isapan jempol belaka.

Hal ini disampaikan pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar, Minggu 26 Februari 2023. Menurut dia, klaster ketenagakerjaan pada UU Ciptakerja diyakini menurunkan perlindungan bagi pekerja formal. Namun, UU ini juga diyakini bakal menambah jumlah pekerja informal.

"UU Ciptakerja hanya lebih banyak menambah jumlah pekerja informal yaitu sebanyak 2.58 juta (antara Agustus 2021 ke Agustus 2022) sehingga jumlah pekerja informal terus bertambah, lebih cepat dari total saat ini sebanyak 80 jutaan pekerja informal," kata Timboel yang juga Koordinator advokasi BPJS Watch dan Sekjen Organisi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) ini di Jakarta.

Padahal, lanjut Timboel, UU ini dikampanyekan akan mengatasi defisit angkatan kerja. "Kenyataannya, UU Ciptakerja belum mampu mengatasi defisit angkatan kerja di sektor formal," tambahnya.

Dengan jumlah yang bertambah banyak, tentunya UU Ciptaker juga tidak memberikan perlindungan kepada pekerja informal. "Kalau pun ada program jaminan sosial yang baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), program ini pun dikhususkan untuk pekerja formal, tidak diberikan kepada pekerja informal," katanya.

Diungkapkan, selama setahun program JKP memberikan manfaat (Februari 2022 hingga saat ini) ternyata pekerja formal yang ter-PHK yang mendapat manfaat JKP dan kembali bekerja, lebih banyak yang masuk bekerja di sektor informal, sementara yg kembali bekerja di sektor formal lebih sangat sedikit.

Menurut dia, kebijakan pemerintah kerap kali meninggalkan pekerja informal. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yg sudah 3 kali diberikan, semuanya hanya untuk pekerja formal. Pekerja informal ditinggalkan.

Kalau pun Perpres No. 109 tahun 2013 dan Permenaker No. 5 tahun 2021 mewajibkan pekerja informal ikut program JKK dan JKM, menurut Timboel, faktanya sampai saat ini baru 6 juta hingga 7 juta pekerja informal yang ikut JKK dan JKM, dari 80 jutaan pekerja informal yang ada saat ini.

Pasal 34 Permenaker No. 5/2021 pun mewajibkan aplikator mendaftarkan pekerja ojek online (ojol) ke BPJS ketenagakerjaan, tapi sampai saat ini Kemenhub dan Kemenaker membiarkan Pasal 34 tidak berjalan dengan baik sehingga masih ratusan ribu sampai jutaan pekerja ojol tidak terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x