Langgar Tarif Batas Atas, Sejumlah Maskapai Kena Sanksi

27 Maret 2023, 10:07 WIB
Keterangan foto: Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni (baju putih bertopi).* /Dok Kemenhub

KORAN PR - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub memberikan sanksi administratif kepada beberapa maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang dan ketentuan tarif lainnya, seperti Fuel Surcharge (FS).

"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.

"Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 (empat belas) hari. Maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis," katanya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Pemerintah Sedang Upayakan Agar Harga Tiket Pesawat Turun Sebelum Lebaran

Ditjen Hubud, lanjut Kristi, akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya. Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan, maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan pencabutan dan/atau denda administrasi.

"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan Beban Biaya Operasi Pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar," ungkapnya.

Kristi menjelaskan, penerapan tarif tiket harus sesuai dengan Peraturan Menhub Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga: Puncak Mudik Lebaran Diprediksi 18-21 April, Bandara dan Navigasi Penerbangan Siap Hadapi Peningkatan Trafik

Menurut dia, hal itu harus dilakukan agar kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai berjalan seimbang. Selain itu, ketentuan tersebut harus dilakukan demi menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Kristi mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri maka perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS.

Dikatakan, Ditjen Hubud bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.

Baca Juga: Sistem Pendingin Kabin Tak Berfungsi, Pesawat Super Air Jet Harus Diinspeksi

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini, dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.

Kristi menambahkan, berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait Penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan Beban BOP.

Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Hubud untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.

"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yang paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," katanya. ***

Editor: Kismi Dwi Astuti

Tags

Terkini

Terpopuler