Menurut Anggota DPR Dapil Jabar VIII (Kota/Kab Cirebon-Indramayu) ini, pengesahan RUU PPRT juga akan membuka akses pekerja rumah tangga terhadap semua paket bantuan sosial pemerintah.
"Faktanya, PRT tergolong orang miskin dan tidak mampu yang berhak mendapat bantuan dari negara, namun selama ini belum terdaftar," ujarnya.***