Korupsi Bansos Terungkap Berkat Laporan Warga

- 15 Maret 2023, 21:37 WIB
Sejak dulu Bansos warga miskin kerap kali dikorupsi. KPK pun meminta warga aktif untuk melaporkan segala bentuk penyelewengan bansos.
Sejak dulu Bansos warga miskin kerap kali dikorupsi. KPK pun meminta warga aktif untuk melaporkan segala bentuk penyelewengan bansos. /Antara

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/3/2023), seperti dilansir Antara.
 

Sejauh ini KPK telah  memeriksa sejumlah koordinator dan pendamping Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun 2020 di Kementerian Sosial," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Ali menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Mapolres Serang Kota, Kota Serang, Banten. 

​​​
Meski sudah memeriksa sejumlah pihak terkait korupsi bansos, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," jelasnya.

KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.


Dia menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," pungkasnya.
 
Enam orang
 
Sementara itu, selain memeriksa sejumlah koordinator dan pendamping PKH,  KPK juga telah mencegah enam orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Keenam orang tersebut diduga terlibat korupsi bansos.

"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/3/2023), seperti dilansir Antara.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan salah satu pihak yang dikenakan cegah berinisial MKW, namun tidak menjelaskan mengenai lima orang lainnya.

Dia hanya mengatakan, tindakan cegah dilakukan agar para pihak tersebut dapat hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.


Pengajuan cegah pertama berlaku hingga Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan, paparnya.

Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos. Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.


KPK juga mengajak masyarakat turut mengawal dan memantau proses penyidikan, serta tidak ragu memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK. (Huminca)***

Editor: Huminca Sinaga


Tags

Terkini

x