DPR dan Nahdatul Ulama Kecam Gerakan Boikot Pajak

- 1 Maret 2023, 19:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengecam gerakan boikot bayar pajak karena gerakan itu bisa berdampak pada pembangunan nasional.    Boikot adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengecam gerakan boikot bayar pajak karena gerakan itu bisa berdampak pada pembangunan nasional. Boikot adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. /Antara
 

JAKARTA, (PR).- Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengecam gerakan boikot bayar pajak karena gerakan itu bisa berdampak pada pembangunan nasional.
 

"Tidak boleh demikian. Boikot adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum," kata Hendrawan, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (1/3/2023), seperti dilansir Antara.

 

Gerakan boikot bayar pajak muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap besarnya kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Publik menilai tidak wajar Rafael pejabat eselon III memiliki kekayaan hingga Rp 56 miliar.

 

Hendrawan mengatakan, publik jangan menggeneralisasi dengan memberi cap buruk kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak. Meski demikian, ia juga berharap ada perbaikan di internal Kementerian Keuangan.

 

"Kemenkeu harus menerjemahkan revolusi mental ke indikator-indikator pengukuran kinerja. Kemudian indikator tersebut disosialisasikan secara agresif," kata Hendrawan.

Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi juga tidak sepakat dengan gerakan boikot bayar pajak. Publik kata dia boleh kecewa tapi jangan diekspresikan dengan cara-cara yang salah, termasuk tidak mau membayar pajak.

 

Dia menegaskan NU mengajarkan tidak boleh membangkang pemerintahan yang sah dan negara lebih penting daripada orang per orang.

 

"Kita berkewajiban patuh. Pajak itu kaitannya dengan kelangsungan hidup bangsa. Negara ini lebih mahal dari sekadar orang per orang," ujar dia.

Tidak tepat

Sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap kasus yang menyeret mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo tidak menimbulkan isu ketidakpercayaan publik terhadap DJP Kementerian Keuangan.


"Saya kira tidak tepatlah kalau kemudian hal yang seperti itu kemudian timbul ketidakpercayaan. Jangan sampai orang (tidak mau) membayar pajak, saya kira itu tidak tepat," kata Ma'ruf Amin di sela-sela kegiatannya di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (1/3/2023), seperti dikutip Antara.

Menurut Ma'ruf Amin, terkait hal tersebut Kementerian Keuangan telah melakukan langkah-langkah mulai dari pemeriksaan hingga perbaikan internal institusi.

Rafael Alun pun telah dicopot dari jabatannya selaku kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Pencopotan itu, menurut Ma'ruf Amin, guna memberikan peringatan kepada pejabat lain.

"Langkah itu antisipasinya saya kira sudah betul itu, sudah dilakukan," tambahnya.

Ma'ruf Amin juga menilai Kementerian Keuangan selama ini sudah dan terus melakukan perbaikan-perbaikan sistem perpajakan dengan memanfaatkan digitalisasi dengan sangat baik. Kementerian Keuangan juga menertibkan aparatur dengan baik, katanya.

"Bahwa itu harus dilakukan pembenahan terus-menerus, ya, iya; dan menteri keuangan sudah melakukan; dan itu sudah diakui memang ada (tunggakan pajak kendaraan yang dikendarai Mario Dandy), walaupun upaya-upaya yang dilakukan secara sistematis sudah dilakukan. Menurut saya itu," ujar Wapres Ma'ruf Amin.

Menkeu Sri Mulyani sudah mengambil langkah tegas dengan mencabut jabatan Rafael. Dia mengimbau seluruh pegawai Kemenkeu agar lebih banyak memahami asas kepatutan dan kepantasan. Dia mengingatkan agar pejabat Kemenkeu dan pegawai Ditjen Pajak untuk tidak memamerkan kemewahan dan rakyat akan marah bila ada pejabat yang memamerkan kemewahan. (Huminca)***
 

Editor: Huminca Sinaga

Sumber: Antara


Tags

Terkini

x