Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun dari ASN Demi Lancarnya Pemeriksaan

- 1 Maret 2023, 18:22 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari aparatur sipil negara (ASN) ditolak karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari aparatur sipil negara (ASN) ditolak karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. /Antara
 
JAKARTA, (PR).- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari aparatur sipil negara (ASN) ditolak karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

"Pengajuan pengunduran diri oleh saudara RAT ditolak," tegas Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (1/3/2023), seperti dilansir Antara.

Penolakan pengunduran diri dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.

Ia menyebutkan beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT lantaran sempat dicurigai usai kasus penganiayaan dan pamer harta anak RAT.


Pengajuan pengunduran diri RAT dilakukan usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot jabatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tersebut. Pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT.

Adapun surat pengunduran diri dari RAT tertanggal 24 Februari 2023 dan telah diterima Kemenkeu pada 27 Februari 2023 melalui Ditjen Pajak.

Dengan penolakan pengunduran diri tersebut, Suahasil mengingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai ASN saat ini.

"Dengan begitu, saudara RAT masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kemenkeu," ucap dia. 

Diperiksa KPK
Di pihak lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menurunkan tim untuk memeriksa aset tanah milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan Yogyakarta.


"Saya kirim tim ke Minahasa Utara untuk melihat perumahan ada 6,5 hektare yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri yang bersangkutan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Pahala mengatakan Rafael telah mencantumkan memiliki saham di enam perusahaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam kategori surat berharga.

Sebanyak dua perusahaan tercatat berada di Minahasa Utara dan aset tanah seluas 6,5 hektare tersebut tercatat sebagai aset perusahaan.

Kemudian untuk aset tanah dan bangunan yang berada Yogyakarta, saat ini masih didalami oleh KPK. ***

Editor: Huminca Sinaga

Sumber: Antara


Tags

Terkini

x