LPSK Pastikan Hak Korban Kebrutalan Eks Anak Pejabat Pajak Terpenuhi

- 27 Februari 2023, 19:37 WIB
 
 
JAKARTA, (PR).- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan hak korban penganiayaan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni D (17) terpenuhi, mulai dari medis hingga psikologis.

"Kita sampaikan upaya pemenuhan hak-hak korban dan saksi-saksi lain yang disampaikan lewat penasihat dalam konteks perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Senin (27/2/2023), seperti dilansir Antara.

Achmadi menuturkan, pihaknya masih memproses kelengkapan pemenuhan hak saksi dan korban. Pemenuhan hak korban itu merupakan permintaan orang tuanya.

Menurut dia, keterlibatan orang tua juga penting dilakukan mengingat korban D terbilang masih di bawah umur sehingga harus ada izin orang tuanya.

LPSK akan terus mengawal pemenuhan hak korban hingga pulih. Apalagi banyak bantuan yang bisa dirasakan korban tindak pidana dalam perlindungan.

"Korban bisa mendapat bantuan medis, psikologis, psikososial dan lainnya yang menjadi penting," katanya.

LPSK mempercayakan proses terus ditangani penyidik sebagai aparat penegak hukum dan berharap kesehatan D bisa segera pulih.

Ketua Yayasan Pangudi Luhur Martinus Handoko mengungkapkan kondisi korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni D (17) semakin baik dan sudah bisa membuka mata.

"Saat ini Mas D sudah bisa membuka mata, alat-alat bantu sudah dihilangkan dan tidak diperlukan lagi," ujar Martinus saat ditemui di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Martinus menambahkan, kondisi kesehatan D sudah berkembang baik dalam waktu relatif singkat. Terlebih, pihak yayasan diterima dengan baik oleh orang tua korban D di rumah sakit lantaran banyak orang yang mengharapkan kesembuhan anaknya.

 
Asistensi khusus
Sementara itu, Polda Metro Jaya melakukan asistensi kasus penganiayaan yang dilakukan MDS (20) seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap D (17) di Jakarta Selatan.

"Sejak awal menjadi perhatian, Pak Kapolda langsung melakukan asistensi gelar perkara terhadap kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin (27/2/2023), seperti dilansir Antara.
 
Trunoyudo menambahkan ada dua peristiwa penyidikan dalam kasus tersebut yaitu proses formil dan materil.
 
"Perlu diketahui kejadian itu ada penanganan penyidikan dalam dua peristiwa penyidikan ini ada tahapan yang harus dilalui dalam proses penyidikan proses formil dan materil," sebutnya.
 
Trunoyudo menjelaskan peristiwa pertama adanya perbuatan pidana yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya yaitu MDS dan S maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem pedoman umum pada KUHP dan KUHAP.
 
Kemudian pada peristiwa kedua tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak, tentu ini berlaku kepada anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.***

Editor: Huminca Sinaga

Sumber: Antara


Tags

Terkini

x