Kembalinya Bharada Eliezer ke Polri Tak Ada Dasar Hukum

- 27 Februari 2023, 19:25 WIB
 
 
JAKARTA, (PR).- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut bahwa kembalinya Bharada Richard Eliezer ke institusi Polri, tidak ada dasar hukumnya. Soalnya, hukuman dia kurang dari lima tahun.

Bambang mengungkapkan hal itu saat menanggapi pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi yang menyebut Eliezer bisa kembali ke Polri.Pasalnya, kata Ito, sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, apabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka tidak bisa di-PTDH.

"Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya," kata Bambang di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (27/2/2023).

Bambang menjelaskan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk personel yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun dan divonis lebih tiga tahun yang sudah berketetapan itu hanya ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perkap 14/2011 sudah tak berlaku sejak diterbitkannya Perpol 7/2022. Di dalam perpol tersebut tidak ada yang menyebut secara eksplisit seorang personel kepolisian hanya bisa direkomendasikan PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun lebih dan divonis inkrah.

"Pak Ito Sumardi mungkin belum baca peraturannya," kata Bambang.

Pertanyakan
Bambang justru mempertanyakan peraturan mana yang digunakan oleh Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada Eliezer sebagai personel Polri aktif, padahal Eliezer mendapat ancaman hukuman lebih dari empat tahun.

Yang ada, hanya pertimbangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang Bambang sendiri tidak tahu dasar hukum mana yang dijadikan pertimbangan.

"Pasal mana dari Perpol 7/2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri ?" kata Bambang menanyakan.

Menurut Bambang, jika dasar aturan yang dipakai Polri adalah Perkap Nomor 14/2011 yang sudah tidak berlaku sejak keluarnya Perpol Nomor 7/2022, semua terpidana obstruction of justice (OOJ) bisa masuk menjadi polisi lagi sama seperti Bharada Eliezer.

Seperti diketahui, Polri memilih mempertahankan Eliezer sebagai personel Polri dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, Eliezer dinilai memberikan keterangan dengan jujur sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap. (Huminca)***


 

Editor: Huminca Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x