Demi Upah Puluhan Juta, Mantan Kapolsek Jadi Kurir Sabu Teddy Minahasa  

- 20 Februari 2023, 17:56 WIB

 

JAKARTA, (PR).- Mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto yang menjadi terdakwa kasus penjual narkoba bertindak sebagai kurir penjualan sabu milik terdakwa Teddy Minahasa.

Hal tersebut terungkap pada persidangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023), seperti dilansir Antara.

"Sabu sempat diantarkan Pak Kasranto ke depan pemadam kebakaran pelabuhan," kata Janto selaku saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan sidang.

Semua berawal ketika Janto yang kala itu masih bertugas sebagai petugas Kepolisian dan Kasranto yang masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru pada Agustus 2022.

Saat itu, Kasranto mendapatkan sabu seberat satu kilogram yang siap untuk dijual. Kasranto meminta tolong Janto untuk mencari orang yang mau beli sabu tersebut.

"Jadi dia (Kasranto) waktu itu di bulan 8 dia tawarkan sabu ke saya. 'Tapi tolong cari lawan dong to', dia bilang seperti itu ke saya," kata Janto.

Janto mengiyakan permintaan tersebut. Tepat satu bulan kemudian nomor asing menghubungi Janto via WhatsApp untuk menanyakan sabu tersebut.

Belakangan nomor tersebut diketahui milik calon pembeli sabu tersebut.

"Dia (Alex) bilang 'ada barang dari Kapolsek? harganya berapa ?'. Saya bilang 'Rp 500 juta'. 'Ya sudah bentuk pembayaran gimana?' 'Harus cash' kata saya," kata dia Janto di persidangan.

Akhirnya, pada 24 September 2022, Kasranto menyuruh Janto mengambil sabu seberat satu kilogram ke ruang Kapolsek.

Sabu tersebut diambil Janto dan langsung diserahkan ke Alex di Lampung Bahari, Jakarta Utara. Alex langsung memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Upah
Uang tersebut lalu diambil Janto dan langsung diserahkan ke Kasranto. Janto pun diberi upah sebesar Rp20 juta oleh Kasranto.

Penjualan kedua, Kasranto kembali meminta Janto untuk menjual sabu seberat satu ons. Namun kali ini sabu tersebut diantar Kasranto ke depan kantor pemadam kebakaran pelabuhan.

Di sana, Kasranto menyerahkan barang haram tersebut kepada Janto. Janto mengambil barang itu dan kembali menjualnya ke Alex dengan harga Rp50 juta. Kali ini, Janto mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000. 
 
Penjualan ketiga kembali terjadi beberapa hari kemudian.
Janto diminta kembali menjual sabu seberat satu ons oleh Kasranto. Kali ini sabu tersebut tidak dibeli oleh Alex, melainkan seorang nelayan bernama Nasir dengan harga Rp50 juta.

Proses penyerahan sabu dari Kasranto ke Janto  juga terjadi di depan kantor pelabuhan. Nasir  mengirimkan uang pembayaran sabu kepada Kasranto melalui rekening atas nama Lutfi.

Transaksi terakhir terjadi pada 10 Oktober 2022. Saat itu Kasranto mengantar sabu tersebut ke depan pos pelabuhan.

Sabu lalu diambil Janto dan diserahkan kepada pembeli lain dengan harga Rp50 juta. Setelah  transaksi itu, Janto dan Kasranto ditangkap oleh Jajaran Polda Metro Jaya atas kasus penjualan narkoba.

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa terbukti telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.***

Editor: Huminca Sinaga

Sumber: Antara


Tags

Terkini

x