BPKH Dukung Biaya Haji 2023 Jemaah Bayar Rp 49,8 Juta dan Rp 40,2 Juta dari Nilai Manfaat

- 16 Februari 2023, 14:07 WIB
Istimewa
Istimewa /Dok BPKH/

JAKARTA,- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M.

BPKH mengapresiasi positif atas besaran Bipih yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan Nilai Manfaat, hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pihaknya menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat. Kedepan penggunaannya perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan Nilai Manfaat yang merupakan masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya

"Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam Virtual Account untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat sehingga pada masanya dapat terjadi self financing," kata Fadlul dalam keterangannya, Kamis 16 Februari 2023.

Perubahan kebijakan lain juga patut diapresiasi, terkait dengan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran Setoran Awal, serta diperbolehkannya cicil Setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.

BPKH siap mendukung dan menyukseskan kegiatan penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H/2023 M, sekaligus menghimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2023 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.

Sebagaimana diketahui dari hasil sidang pemerintah dan DPR Komisi VIII RI menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 yang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3 persen meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar sebesar Rp40.237.937 Atau sebesar 44,7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.090.360.327.213,67

Nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M bersumber dari Nilai manfaat BPKH tahun berjalan; Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan; dan Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.

Kemudian, selain menyepakati ketiga hal tersebut diatas, diberlakukan pula pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji yang meliputi jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H /2023 M tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan Nilai Manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp 845.708.000.000.

Halaman:

Editor: Mochammad Iqbal Maulud


Tags

Terkait

Terkini

x