"Kalau kita lihat track record hakim Gazalba yang ditahan dalam kutip bisa dipertanyakan," kata Faisal di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Untuk diketahui, Gazalba Saleh merupakan satu dari tiga hakim yang memimpin sidang kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Di tingkat kasasi Gazalba Saleh turut serta mengurangi hukuman Edhy dari awalnya sembilan tahun menjadi lima tahun. Selain itu, MA juga mengurangi hukuman pencabutan hak politik Edhy yang sebelumnya tiga tahun menjadi dua tahun.
Sementara, saat ini Gazalba Saleh sedang meringkuk di balik jeruji terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang juga menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati, hakim yustisial dan aparatur sipil negara di lingkungan MA.
"Jangan-jangan itu ada murni yang tidak beres. Tapi pada prinsipnya tidak mencerminkan rasa keadilan," kata dia.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki kewenangan mengusut tuntas apabila adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengurangan hukuman eks Menteri KKP tersebut.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur tersebut berpandangan lembaga antirasuah bisa saja mendalami lebih jauh kaitan hukuman Edhy Prabowo dengan Gazalba Saleh.
"Boleh saja, itu masih kewenangan KPK atau masuk ke wilayah itu," ujar dia.
“KPK saya minta untuk mendalami, karena apapun yang divonis oleh Hakim Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati semua perkaranya perlu didalami begitu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (15/2/2023).
Gazalba Saleh salah satu Hakim MA yang memotong masa tahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun.
MAKI mengendus adanya penyimpangan dalam putusan hakim MA tersebut, karena alasan yang digunakan untuk memotong hukuman Edhy Prabowo dinilai tiga logis.
Oleh karena itu, MAKI pun meminta KPK untuk mendalami semua putusan-putusan hakim MA tersebut apakah sudah independen, terlepas dari tekanan titipin ataupun lainnya yang bersifat penyimpangan.
“Perlu diminta kepada yang bersangkutan (Gazalba dan Dimyati), apakah dalam memutuskan itu independen, murni hukum dan tidak ada tekanan titipin atau bahkan yang lain-lain yang sifatnya penyimpangan,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, KPK mampu untuk melakukan pendalaman atas putusan-putusan kontroversi dari kedua hakim tersebut berdasarkan rekam jejaknya.
Ia menyebut, KPK pernah melakukan pendalaman di Pengadilan Negeri Semarang, setelah menjatuhkan vonis tetap tetapi bisa melacak adanya dugaan suap terhadap Hakim Lasito.
“KPK mestinya punya pengalaman melacak ini semua, karena ini toh melibatkan banyak saksi yang juga dimintai keterangan oleh KPK dari unsur MA dan bahkan ada yang ditetapkan tersangka,” katanya.
Untuk itu, lanjut Boyamin, KPK perlu mendalami dan menggali lagi terhadap saksi-saksi dan tersangka dalam perkara yang ditangani oleh KPK.
“Maka digali dan dialami terhadap saksi dan tersangka yang sudah ada di KPK itu terhadap vonis-vonis lainnya yang diduga ada sesuatu yang kurang benar, misalnya gitu,” kata Boyamin. (Huminca)***
Editor: Huminca Sinaga
Sumber: ANTARA