Pada masa pelunasan, lanjutnya, pengajuan perpindahan jemaah haji antar-Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses. Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.
”Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” tutur Nur Arifin.
Dia meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas. Adapun jadwal pelunasan tahap II Bipih bagi jemaah haji khusus yaitu 5-10 April 2023; petugas PIHK 2-5 Mei 2023; penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas, dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan 21-31 Maret 2023; penggabungan PIHK (Konsorsium) 11-19 April 2023; waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya pukul 8.00-15.00 pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal; pengajuan pengembalian keuangan mulai 21 Maret 2023 melalui Siskopatuh.***