36.361 Calon Jemaah Haji Reguler dari Jawa Barat Berhak Lunas

- 23 Maret 2023, 20:05 WIB

Pada masa pelunasan, lanjutnya, pengajuan perpin­dahan jemaah haji antar-Pe­nyelenggara Ibadah Haji Khu­sus (PIHK) tidak akan diproses. Kecuali, jemaah ha­ji berhak melunasi Bipih khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam penyelesaian masalah, se­dang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hu­kum dan atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.

”Untuk itu, jemaah haji ter­sebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” tutur Nur Arifin.

Dia meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar ber­hak konfirmasi dan ber­hak lunas. Adapun jadwal pe­­lunasan tahap II Bipih bagi jemaah ha­ji khusus yaitu 5-10 April 2023; petugas PIHK 2-5 Mei 2023; pe­nyam­­paian berkas persya­ratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas, dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan 21-31 Maret 2023; penggabungan PIHK (Konsorsium) 11-19 April 2023; waktu pelaksa­na­an pelunasan pada setiap tahapannya pukul 8.00-15.00 pada BPS Bipih Khu­sus tempat setor awal; peng­ajuan pengembalian keuang­an mulai 21 Maret 2023 melalui Siskopatuh.***

Halaman:

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini