Kanwil DJP Jabar I Targetkan Pajak Rp 39,96 Triliun di 2023

- 21 Maret 2023, 23:05 WIB
KEPALA Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati saat memberikan plakat kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Asep Nana Mulyana di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Senin, 20 Maret 2023. malam.*
KEPALA Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati saat memberikan plakat kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Asep Nana Mulyana di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Senin, 20 Maret 2023. malam.* /MOCHAMAD IQBAL MAUULUD/
KORAN PR - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menargetkan capaian pajak hingga Rp 39,96 triliun pada tahun 2023. Sebelumnya pada tahun 2022 penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Barat pun melebihi target yaitu mencapai Rp 33,42 triliun atau sebanyak 114 persen dari target awal senilai Rp 29,27 triliun.

 

Hal ini dikemukakn oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati. Menurut Erna, melalui sosialisasi yang baik maka Kanwil DJP Jabar I bisa melampaui target pajaknya.
 
"Sehingga Tax Gathering ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak dan para stakeholder yang telah memberikan dukungan dan kontribusi, khususnya dalam pelaksanaan tugas Kanwil DJP Jawa Barat I tahun 2022," kata Erna di Trans Convention Centre dalam Kegiatan Gebyar Apresiasi Pajak 2023 pada Senin, 20 Maret 2023 malam.
 
Kegiatan ini kata Erna, juga bertujuan untuk mempererat silaturahmi yang telah terjalin antara Kanwil DJP Jawa Barat I dengan wajib pajak serta seluruh stakeholder. Termasuk dengan memberikan sosialisasi, pertukaran data, maupun penegakan hukum pajak, dan yang paling utama adalah berkaitan dengan kontribusi.
 
"Mudah-mudahan kami diberikan kelancaran sehingga kami bisa menjalankan amanah dengan baik, sehingga target pajak tersebut bisa tercapai," ucapnya.
 
Erna juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2022 paling lambat pada 31 Maret 2023 dan SPT PPh badan sebelum 30 April 2023. 
 
Perwakilan Masyarakat Tionghoa Peduli (MTP), Dr Djoni Toat, SH, MM, sangat berterima kasih kepada Kepala Kanwil DJP I Jawa Barat I. Menurut dia, Erna sangat mempermudah pengusaha untuk membayar pajak.
 
"Ibu Erna bahkan rela datang langsung untuk memberikan sosialisasi cara membayar pajak dengan baik,s ehingga komunitas MTP tidak ragu untuk membayar pajak, termasuk memberikan solusi jika ada kendala cara pembayaran pajak," ungkapnya.
 
Terlebih kata Djoni, di MTP pun banyak pengusaha yang memiliki perusahaan-perusahaan besar. "Dengan kemudahan yang diberikan Kanwil DJP I, maka para pengusaha pun dengan mudah membayar pajak tersebut," katanya.
 
Sementara itu, acara tersebut dihadiri oleh sekitar 200 peserta yang terdiri atas perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat, wajib pajak prominen, serta para stakeholder lainnya. 
 
Turut hadir pula Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian 
Hukum dan HAM (Kemenkumham), Asep Nana Mulyana. Selain itu, tampak juga Wakapolda Jabar, Brigadir Jenderal Bariza Sulfi, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Penjabat Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan, dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, serta puluhan pengusaha di Jawa Barat.***
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

x