Pemkot Bandung Kembali Memberlakukan Sejumlah Insentif PBB

- 20 Maret 2023, 17:16 WIB

KORAN PR - Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19. Aturan itu berisi kebijakan Pemkot Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang kembali memberikan sejumlah insentif PBB.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pemberian insentif itu bagian upaya percepatan pemulihan ekonomi atas dampak pandemi Covid-19. Hal itu pun termasuk upaya mengendalikan inflasi di Kota Bandung.


"Bersamaan dengan berbagai insentif itu, semoga kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harapannya, perolehan PAD dari sektor PBB dapat terus signifikan," ucap Yana di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat, 17 Maret 2023 malam.

Sejumlah insentif itu di antaranya terdiri atas penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak yang membayar tunggakan PBB sebelum 31 Desember 2023, pembabasan sampai dengan Rp 100.000 PBB untuk rumah tinggal dengan ketetapan. Selain itu, pengurangan 100% bagi veteran, pejuang kemerdekaan, serta pembela kemerdekaan dan perdamaian.

Yana turut meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan PBB Kota Bandung atau Teman PBB. Peluncuran aplikasi inisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung itu bertujuan mempermudah para wajib PBB.

Layanan pemkot, ucap Yana, perlu disesuaikan dengan perkembangan digital di tengah masyarakat. "Bersamana dengan hadirnya aplikas itu dapat meminimalisasi interaksi di antaranya pemberi pelayanan dengan masyarakat sebagai penerima pelayanan. Tentu, hal (aplikasi) itu memudahkan masyarakat," ucap Yana saat peluncuran Teman PBB.

Pihaknya, ucap Yana, menghadirkan beragam inovasi guna memberi layanan dengan mudah, murah, dan cepat bagi masyarakat. Bersamaan dengan hal itu, pihaknya berharap kehadiran Teman PBB dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar PBB. Alhasil, PAD Kota Bandung bisa meningkat.

"Kami terus berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Berdasakan laporan, manfaat atas pelayanan terbaik sangat signifikan atas perolehan PAD Kota Bandung dari sektor PBB," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menambahkan, aplikasi mobile pajak berbasis android itu merupakan yang pertama di Kota Bandung. Dia berharap, kehadiran aplikasi itu makin memudahkan para wajib pajak PBB dalam pengajuan pelayanan berikut output-nya berupa e-sppt atau elektronik SPPT.

Adapun fitur yang tersedia dalam aplikasi, yakni SPPT digital atau elektronik SPPT, pembayaran PBB, pelayanan PBB, layanan Konsultasi, dan info pelayanan. Masyarakat sudah dapat mengunduh aplikasi itu dari gawai pribadi masing-masing.

Saat peluncuran aplikasi, Yana memberi penghargaaan kepada kelurahan dan kecamatan terbaik untuk kategori realisasi pendapatan PBB, tingkat partisipasi wajab pajak, realiasi piutang terbaik. Untuk kategori kelurahan dengan pendapatan terbaik, yakni Kelurahan Cibangkong di peringkat pertama, berikutnya secara berturut-turut, Kelurahan Lebak Siliwangi dan Kelurahan Karanganyar.

Pada kategori kelurahan dengan tingkat partipisasi wajib pajak terbaik, secara berturut-turut, yakni Kelurahan Citarum, Kacapiring, Karanganyar. Pada kategori kecamatan, secara berturut-turut, yakni Sumur Bandung, Bandung Wetan, Astanaanyar. Sementara itu, kategori realisasi piutang terbaik, yakni Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Mandalajati, Kelurahan Cempaka, dan Kelurahan Karangpamulang.***

 
 
 

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x