Dikdik Perbolehkan PKL Musiman Selama Ramadan di Titik yang Diperbolehkan

- 19 Maret 2023, 21:03 WIB
/RIRIN NUR FEBRIANI/"PR"
 
KORAN PR - Memasuki bulan Ramadan, pedagang kaki lima (PKL) musiman biasanya mulai merangsek ke berbagai lokasi di Kota Cimahi. Kebanyakan mereka berjualan di daerah yang dilarang untuk berjualan.

Salah satu kawasan yang banyak bermunculan PKL musiman terutama Jalan Gandawijaya yang merupakan sentra perekonomian di Kota Cimahi. Beragam kebutuhan dijual para PKL untuk meraih keuntungan di bulan puasa hingga menjelang Lebaran, mulai dari pakaian, mukena dan sejadah, perabot rumah tangga, makanan, hingga toples dan peralatan kue.

 
Mereka memanfaatkan trotoar hingga pot tanaman sebagai media berjualan. Ketertarikan warga membeli barang ke PKL karena harga yang ditawarkan lebih murah dibanding dengan di toko.
 
Menanggapi hal itu, Penjabat Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan mengatakan, pada dasarnya pihaknya memperbolehkan warga berdagang memanfaatkan momen Ramadan. "Boleh berjualan selama Ramadan di Kota Cimahi. Tapi jangan sampai mengganggu ketertiban, nanti kita arahkan," katanya, Minggu, 19 Maret 2023.
 
Dia mengaku dilema menghadapi kemunculan PKL musiman di bulan Ramadan. Meski tidak melarang, pihaknya meminta masyarakat menaati aturan berlaku di Kota Cimahi. Pihaknya akan terus melakukan patroli dan pembinaan kepada para pedagang untuk menaati aturan, misal berjualan tidak di atas trotoar.
 
"Tetap, keberadaan pedagang musiman selama Ramadan ini jangan sampai tidak terkendali. Semua orang punya hak mencari rejeki, tapi mohon maaf siapapun yang berusaha tentu harus memahami ada aturan yang berlaku di Kota Cimahi," katanya.
 
Para PKL ini merupakan pedagang musiman yang muncul menjelang Idulfitri. Tidak hanya warga Cimahi tapi juga warga daerah sekitar lainnya. Biasanya mereka menyerbu kawasan Gandawijaya, Cimindi, Pemkot Cimahi, dan kawasan strategis Kota Cimahi lainnya.
 
"Kita akan lakukan pengendalian, PKL yang sudah ada nanti kita tempatkan. Beberapa waktu lalu ada usulan memanfaatkan tempat yang ada agar PKL beraktivitas khusus bulan puasa seperti daerah sekitar Alun-alun Cimahi," jelasnya.
 
Khusus untuk Jalan Gandawijaya, Dikdik menegaskan tidak boleh ada PKL yang berjualan. "Kita harus tertib, jualan boleh asal bukan di tempat yang dilarang, seperti Jalan Gandawijaya. Karena merupakan koridor utama Kota Cimahi, kalau bisa bebas PKL dan memang aturannya tidak boleh di situ. Kalau tetap muncul PKL musiman Ramadan, kita akan lakukan pembinaan dan tentu saja istilahnya tidak sampai merugikan. Sesuai aturan saja, yang mana jalan yang boleh dan yang mana tidak boleh, dan ikut aturan sehingga bisa sama-sama meningkatkan ekonomi. Batasnya hanya sampai Ramadan. Setelah itu PKL musiman harap tidak jadi jualan menetap agar ketertiban Kota Cimahi tetap terjaga," tuturnya.***
 
 
 

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x