KORAN PR - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pedagang Kaki Lima ( PKL) beserta aparat kewilayahan di Kota Bandung diingatkan untuk meningkatkan pengawasan, terutama saat Ramadan. Pasalnya, pengawasan yang lemah turut menyebabkan oknum PKL berjualan pada titik di luar aturan.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, dampak pengawasan yang lemah tampak pada beberapa titik. ”Jangankan Ramadan, saat ini pun aktivitas yang tak mengindahkan aspek keindahan kota dan ketertiban tampak pada beberapa titik, seperti sekitar Jalan Sukajadi, Pasirkoja, Cilaki. Lengkong Kecil pun sudah meleset dari konsep awal, menjadi berjualan setiap malam,” ujar Ema di Balai Kota Bandung, Minggu, 19 Maret 2023.
Aparatur kewilayahan beserta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, yaitu Dinas Koperasi dan UKM serta Satpol PP, kata Ema, terus mengedukasi para PKL agar mengindahkan aturan. Terlepas akan hal itu, pengawasan aparatur kewilayahan, bahkan sejumlah OPD yang tergabung dalam Satgasus PKL belum optimal.
Ema menyampaikan, zona merah betul-betul tidak boleh menjadi tempat PKL berjualan. ”Kami mengajak berbagai pihak sama-sama memahami substansi regulasi. Terkadang, ada yang menuduh aparatur Pemkot Bandung malah seolah-olah menjadi pihak yang keliru saat menertibkan pelanggar. Padahal, itu langkah menegakkan aturan,” ucapnya.
Ajakan itu, lanjutnya, lebih utama bagi pelaku yang mengatasnamakan PKL untuk kepentingan masing-masing. "Padahal, mereka pedagang besar, atau restoran. Namun, mereka berlindung di balik nama PKL," imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 571 Tahun 2014, zona merah PKL mencakup wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, kompleks militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat-tempat lain atas ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL dan Perwal itu. Ema mengingatkan, PKL yang berjualan di zona kuning, bahkan hijau, bukan berarti tanpa terikat aturan.
Dia mencontohkan, PKL yang berjualan di zona kuning, mesti mematuhi ketentuan waktu operasional. Untuk PKL pasar tumpah, waktu operasional pukul 22.00-6.00. PKL kuliner, pukul 17.00-4.00.***