Tingkatkan Pengawasan, PKL Dilarang Berjualan di Zona Merah

- 19 Maret 2023, 20:53 WIB
PERSONEL Satpol PP Kota Bandung mengosongkan 40 kios di Teras Cihampelas, Kota Bandung, Selasa, 14 Maret 2023. Langkah tersebut berlandaskan permintaan dari Satgasus PKL Kota Bandung.*
PERSONEL Satpol PP Kota Bandung mengosongkan 40 kios di Teras Cihampelas, Kota Bandung, Selasa, 14 Maret 2023. Langkah tersebut berlandaskan permintaan dari Satgasus PKL Kota Bandung.* /SATIRA YUDATAMA/KONTRIBUTOR "PR"

 

KORAN PR - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pedagang Kaki Lima ( PKL) beserta aparat kewilayahan di Kota Bandung diingatkan untuk meningkatkan pengawasan, terutama saat Ramadan. Pasalnya, pengawasan yang lemah turut menyebabkan oknum PKL berjualan pada titik di luar aturan.

Menurut Sekretaris Dae­rah Kota Bandung, Ema Sumarna, dampak penga­was­an yang lemah tampak pada beberapa titik. ”Ja­ngankan Ramadan, saat ini pun aktivitas yang tak meng­indahkan aspek keindahan kota dan ketertiban tampak pada beberapa titik, seperti sekitar Jalan Sukajadi, Pa­sirkoja, Cilaki. Leng­kong Kecil pun sudah meleset dari konsep awal, menjadi ber­jualan setiap malam,” ujar Ema di Balai Kota Bandung, Minggu, 19 Maret 2023.

Aparatur kewilayahan beserta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, yaitu Dinas Koperasi dan UKM serta Satpol PP, kata Ema, terus mengedukasi para PKL agar mengindahkan aturan. Terlepas akan hal itu, penga­wasan aparatur kewilayahan, bahkan sejumlah OPD yang tergabung dalam Satgasus PKL belum optimal.

Ema menyampaikan, zona merah betul-betul tidak bo­leh menjadi tempat PKL ber­jualan. ”Kami mengajak ber­bagai pihak sama-sama me­mahami substansi regulasi. Terkadang, ada yang menu­duh aparatur Pemkot Bandung malah seolah-olah men­jadi pihak yang keliru saat menertibkan pelanggar. Padahal, itu langkah menegakkan aturan,” ucapnya.

Ajakan itu, lanjutnya, lebih utama bagi pelaku yang mengatasnamakan PKL untuk kepentingan masing-masing. "Padahal, mereka pedagang besar, atau restoran. Namun, mereka berlindung di balik nama PKL," imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Wa­­li Kota (Perwal) Bandung Nomor 571 Tahun 2014, zona merah PKL mencakup wilayah se­ki­tar tempat ibadah, rumah sakit, kompleks militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat-tempat lain atas ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL dan Perwal itu. Ema mengingatkan, PKL yang berjualan di zona ku­ning, bahkan hijau, bukan berarti tanpa terikat aturan.


Dia mencontohkan, PKL yang berjualan di zona ku­ning, mesti mematuhi ketentuan waktu operasional. Untuk PKL pasar tumpah, waktu operasional pukul 22.00-6.00. PKL kuliner, pukul 17.00-4.00.***

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

x