Penjual Obat-obatan dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Dihukum Denda Subisider Kurungan

- 18 Maret 2023, 04:56 WIB

KORAN PR - Lima pelanggar yang terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama polisi serta Balai Besar Pengawas Obat dan Minuman (BBPOM) Bandung saat cipta kondisi minuman beralkohol dan obatan-obatan tanpa izin menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jumat, 17 Maret 2023. Pengadilan menyatakan, sejumlah pelanggar itu melanggar Pasal 25 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 (1) Perda Nomor 9 Tahun 2019 Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada menyampaikan, sejumlah pelanggar itu merupakan pelaku usaha yang menjual barang menyalahi izin, di antaranya obat-obatan. "Itu (sidang tipiring) merupakan tindak lanjut dari proses cipta kondisi di beberapa tempat di Kota Bandung, kemarin (Kamis, 16 Maret 2023)," ucap Mujahid di Bandung, Jumat, 17 Maret 2023. 

Para pelanggar, ucap Mujahid, dijatuhi denda Rp 1,5 juta subsider satu bulan kurungan. Pengadilan menyatakan, sejumlah pelaku usaha itu melanggar Pasal 25 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 (1) Perda Nomor 9 Tahun 2019 Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Mujahid mengimbau masyarakat Kota Bandung agar sama-sama proaktif saat menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal masing-masing. "Jangan ragu melaporkan kepada kami. Tentu, kami akan melakukan penindakan," ucap dia.

Seribu obat-obatan diamankan

Pada Kamis, 16 Maret 2023, Satpol PP Kota Bandung bersama polisi serta BBPOM Bandung mengadakan cipta kondisi minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin menjelang Ramadan. Para petugas mengamankan lebih dari seribu butir obat-obatan yang penjualannya tanpa izin, serta puluhan minuman beralkohol berbagai jenis dan golongan. Cipta kondisi itu merupakan wujud respons atas keresahan masyarakat perihal peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin.

 

Mujahid menuturkan, modus para pelaku usaha itu seolah-olahan menjual tisu dan alat kecantikan. Saat petugas memeriksa, pelaku usaha itu turut menjual obat-obatan tak berizin. "Mereka mengemas eceran obat-obatan itu, menjual Rp 5.000 per tiga butir," ucap Mujahid.

Sementara itu, Staf BBPOM Bandung, Wenni Warastuti menyampaikan, ditemukan berbagai obat tanpa izin dengan kemasan setrip maupun polosan. "Jenis obatnya ada empat. Untuk kemasan yang setrip tertera tulisan Tramadol dan Trihexyphenidyl. Sementara itu, yang polosnya belum teridentifikasi, tanpa identitas," ucap dia.***

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x