KORAN PR - Pemerintah Indonesia melarang impor barang bekas, termasuk pakaian bekas, tetapi tidak dengan penjualannya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan pernyataan perihal impor pakaian bekas. Menurut Jokowi, impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Menindaklanjuti larangan impor barang bekas, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, kewenangan Pemerintah Kota Bandung perihal itu sebatas melaporkan atas pengawasan di lapangan.
”Upaya yang bisa dilakukan sesuai kewenangan, yakni pengawasan lebih maksimal. Saat ditemukan barang apa pun yang ilegal atau dilarang, tentu dilaporkan. Untuk penindakannya, oleh instansi yang berwenang,” ujar Ema, seperti dilaporkan kontributor ”PR” Satira Yudatama, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam hal pengawasan perihal keberadaan baju bekas impor di Kota Bandung, menurut Ema, Pemkot melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) tidak bisa sendirian. Pengawasan perlu berberengan dengan para pemangku kepentingan, seperti Kementerian Perdagangan dan polisi.
”Disdagin tak berwenang memeriksa kendaraan pengangkut satu per satu. Selain itu, Disdagin tak memiliki kewenangan memeriksa kelengkapan dokumen barang impor,” ucap Ema.
Terdapat tempat jualan baju bekas di Kota Bandung, di antaranya kawasan Gedebage. Ema mengatakan, Pemkot Bandung pun tak punya otoritas menutup tempat usaha itu untuk hal yang di luar kewenangannya.
”Apalagi, tempat usaha (kawasan Gedebage) bukan hanya berisi pedagang komoditas itu (pakaian bekas). Ada pedagang yang menjual komoditas lain. Masak untuk menangkap tikus mesti membakar lumbungnya,” kata Ema.***