Ciptakan Harmonisasi, Sosialisasikan Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

- 16 Maret 2023, 17:39 WIB
/RIRIN NUR FEBRIANI/"PR"

KORAN PR - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar konsolidasi serikat pekerja/serikat buruh di Gedung Cimahi Techno Park, Jalan Baros, Kota Cimahi, Kamis, 16 Maret 2023. Kegiatan menitikberatkan sosialisasi perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan.

Kegiatan diikuti perwakilan buruh dari DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen Kota Cimahi. Turut dihadirkan sejumlah narasumber dalam kegiatan tersebut, di antaranya dari Kejari Cimahi dan Polres Cimahi.

Penjabat Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, kegiatan konsolidasi pekerja atau buruh untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pekerja termasuk perusahaan.

"Dengan adanya perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan tersebut, diharapkan kita  sama-sama meningkatkan peran serta di bidang masing-masing," ujarnya.

Dikdik mengatakan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022. Pada konteks ketenagakerjaan, Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

"Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan kebutuhan mendesak mengisi kekosongan hukum untuk menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi global yang berdampak pada inflasi kenaikan harga pangan yang sudah dirasakan. Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya menyempurnakan regulasi sebelumnya yakni UU  Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu tersebut antara lain terkait ketentuan alih daya (outsourcing) dengan jenis pekerjaan alih daya yang dibatasi. Penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih. "Aturan juga menjabarkan terminologi disabilitas disesuaikan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, termasuk ketentuan aturan serta perbaikan rujukan dalam pasal mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

x