Meresahkan Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 1.173 Knalpot Brong

- 16 Maret 2023, 16:59 WIB
SEDIKITNYA 1.173 knalpot brong dimusnahkan di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Kamis, 16 Maret 2023. Knalpot yang dinusnahkan hasil sitaan dari masyarakat pelanggar di wilayah hukum Polres Cimahi.*
SEDIKITNYA 1.173 knalpot brong dimusnahkan di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Kamis, 16 Maret 2023. Knalpot yang dinusnahkan hasil sitaan dari masyarakat pelanggar di wilayah hukum Polres Cimahi.* /RIRIN NUR FEBRIANI/
 
KORAN PR - Sedikitnya 1.173 knalpot brong dimusnahkan di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud Kota Cimahi, Kamis, 16 Maret 2023. Knalpot yang dimusnahkan hasil sitaan dari masyarakat pelanggar di wilayah hukum Polres Cimahi.

Pemusnahan dilakukan di depan gedung BPKB Polres Cimahi dengan cara digilas menggunakan kendaran berat. Ada juga alat pemotong knalpot yang tersedia di lokasi. Setelah knalpot dihancurkan, lalu dikuburkan di lahan yang telah digali.

 
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, aksi pemusnahan knalpot brong dilakukan menanggapi keluhan masyarakat. "Banyak keluhan masyarakat dimana penggunaan knalpot brong itu meresahkan, karena sangat mengganggu, baik di jalanan maupun permukiman, sehingga kita lakukan penindakan dengan cara disita," ujarnya.
 
Pemusnahan knalpot brong tersebut didapat dari hasil operasi secara intensif selama tiga bulan di wilayah hukum Polres Cimahi, meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
 
"Kami bersama stakeholder dan jajaran di Polres Cimahi berhasil menyita 1.173 knalpot brong yang kita musnahkan. Polres Cimahi mengawali aksi pemusnahan knalpot bising tahun ini di wilayah Jawa Barat," ungkapnya.
 

Edukasi dan sosialisasi

Pihaknya menegaskan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong tidak berhenti saat ini. Sejumlah langkah mitigasi turut dilakukan untuk mencegah penggunaan knalpot brong. Di antaranya, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk ke home industry produksi knalpot brong  maupun tempat yang menjual agar tidak lagi memasarkan knalpot brong.

 

"Kami juga edukasi terutama di titik yang banyak masyarakat datang ketika ada pagi hari untuk aktivitas Sunday Morning Ride (Sunmory) seperti di kawasan Lembang," ucapnya.

 
Kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di Kota Cimahi-KBB untuk memastikan para pelajar tidak melanggar aturan berlalu lintas.
 
"Termasuk ke sekolah, sudah lakukan mitigasi berupa edukasi sosialisasi bekerja sama dengan Disdik Kota Cimahi-KBB dan jajaran sekolah. Pihaknya turut mengingatkan agar pelajar tidak menggunakan sepeda motor dengan knalpot atau knalpot bising.
 
"Diimbau tidak memakai knalpot brong bising, racing, atau sejenisnya, dan gunakan knalpot asli bawaan kendaraan. Kalau ditemukan, akan ditindak langsung dengan mencabut dan harus mengganti knalpot brong yang dipakai dengan knalpot standar. Kalau tidak dipatuhi, pihak sekolah bisa langsung menyita sepeda motor siswa yang pakai knalpot brong," tegasnya.
 
Jika edukasi dan sosialisasi tidak dihiraukan, lanjut Aldi, maka sanksi penindakan siap diterapkan terhadap pelanggar aturan. "Kalau sudah edukasi tidak dihiraukan, ada sanksi yang bisa dilakukan, selain sita yaitu ditilang elektronik atau tilang ETLE dan barangnya kita musnahkan," ungkapnya.
 
Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong. Menurutnya, jika pengendara motor yang menggunakan knalpot bising itu tidak ditertibkan, akan terjadi gesekan dengan masyarakat, dan pengendara yang lain.
 
"Kalau masyarakat sudah tak nyaman, bisa menimbulkan gesekan di lapangan. Harapan ke depan kami imbau masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong. Demi kenyamanan masyarakat di jalanan ataupun  permukiman," tuturnya.***
 
 

Editor: Eri Mulyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x