KORAN PR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024. Meski begitu, masih ada warga yang gagal dicoklit karena tak bisa ditemui oleh petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
”Sesuai dengan jadwal, coklit sudah selesai di lapangan sampai 14 Maret kemarin. Jadi sekarang ini prosesnya nanti ada rekapitulasi dan seterusnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, saat dihubungi melalui telefon, Rabu, 15 Maret 2023.
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui data warga yang sudah dilakukan coklit oleh pantarlih, karena masih dalam proses rekapitulasi. Agus juga tak menyebutkan total jumlah pemilih yang dijadikan dasar dalam tahapan pemutakhiran data pemilih tersebut.
”Ya nanti ada penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara), sampai ujungnya pada 5 Juni itu jadi DPT (Daftar Pemilih Tetap). Jadi proses panjangnya (pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih) itu sampai Juni,” kata Agus.
Selama proses coklit, katanya, pantarlih menghadapi sejumlah kendala, dari warga yang tak bisa ditemui hingga warga yang memiliki KTP dari daerah lain.
Ditanya soal berapa banyak warga yang tak bisa ditemui saat coklit, Agus mengaku tidak tahu jumlahnya karena KPU Kabupaten Bandung belum fokus untuk merekap kasus seperti itu. Namun, dia menekankan, petugas pantarlih sudah melaksanakan tugasnya.
”Akhirnya kami meminta pantarlih untuk menghubungi RT/RW, (sebagai) keterangan bahwa kami sudah hadir tapi (warga yang bersangkutan) tidak bisa ditemui. Ya sudah, seperti itu saja,” katanya.
Tak ada alasan
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengonfirmasi bahwa sejumlah warga gagal ditemui pantarlih sampai batas waktu coklit selesai. Namun, dia tak menyebutkan jumlahnya.