KORAN PR - Bupati Bandung, Dadang Supriatna melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung memamerkan harta dan jabatannya. Dia pun meminta seluruh ASN meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, termasuk mengikuti apel pagi dan siraman rohani.
Dadang menyampaikan hal tersebut dalam apel pagi di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (13/3/2023). Menurut dia, larangan ASN untuk pamer harta kekayaan, terutama di media sosial, berdasarkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo.
Dia menekankan, ASN di Pemkab Bandung mesti meningkatkan kedisiplinan, alih-alih pamer jabatan dan harta. Dadang menyebutkan, jumlah ASN yang wajib mengikuti apel pagi di lingkungan Pemkab Bandung sekitar 1.900 orang, tetapi yang hadir sekitar 1.700 orang.
”Nanti saya perintahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah untuk melakukan pengecekan, apa alasannya tidak mengikuti apel pagi ASN yang cuma dilaksanakan sebulan sekali ini,” kata Dadang.
Padahal, menurut Dadang, perintah bagi ASN untuk mengikuti apel pagi sekaligus siraman rohani di Gedung Mohamad Toha Soreang sudah disampaikan terlebih dahulu.
Secara terpisah, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana juga mengingatkan seluruh ASN di Kota Bandung untuk menghindari gaya hidup berlebihan yang mengarah ke hedonis. Mereka dituntut untuk senantiasa menjaga nama pribadi maupun institusi tempat mengabdi.
”Gaya hidup berlebihan tengah menjadi sorotan masyarakat. Namun, untuk yang sesuai profil pendapatan, kami pikir wajar. Misal, jam tangan, itu wajar saja, mengingat sesuai fungsinya (penunjuk waktu maupun aksesori),” ucap Yana, seperti dilaporkan kontributor ”PR”, Satira Yudatama, seusai melantik 87 ASN di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin, 13 Maret 2023.
Dalam penggunaan media sosial, Yana pun berpesan, ASN mesti bijak. Penggunaan media sosial untuk hal positif saja, bukan untuk pamer gaya hidup berlebihan. Perihal itu, berlaku pengawasan berjenjang bagi ASN dalam bersikap.