Lima Organisasi Organ Desa Sepakati Piagam Bandung untuk Ajukan Revisi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

- 13 Maret 2023, 17:33 WIB
5 Organisasi Perangkat Desa Sepakati Piagam Bandung untuk Ajukan Revisi Undang-undang No 6 Tahun 2014 di Hotel Grand Preanger di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung pada Senin 13 Maret 2023
5 Organisasi Perangkat Desa Sepakati Piagam Bandung untuk Ajukan Revisi Undang-undang No 6 Tahun 2014 di Hotel Grand Preanger di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung pada Senin 13 Maret 2023 /Istimewa/
KORAN PR - Organ-organ desa menyepakati Piagam Bandung pada Senin 13 Maret 2023. Isu yang diangkat para organ desa tersebut salah satunya terkait revisi undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

Ketua panitia kegiatan penyepakatan Piagam Desa tersebut, Hilmansyah mengatakan, lima organisasi perangkat desa menggalang kekuatan. Ini karena organisasi perangkat organ-organ desa ini diketahui sedikit tercerai berai.

Kelima organisasi itu antara lain, Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Asosiasi Kades Seluruh Indonesia (AKSI), Kades Indonesia Bersatu (KIB), Komunitas Purnabakti Kades dan Lurah Seluruh Indonesia (Kompakdesi), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPPPDI).
 
Pertemuan eksponen organisasi desa digelar dua hari yaitu Minggu-Senin 12-13 Maret 2023 di Hotel Grand Preanger, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
 
"Pertemuan lima organisasi perangkat desa tersebut menghasilkan kesepakatan "Piagam Bandung" dengan membentuk Majelis Desa Indonesia," kata Hilmansyah yang menjabat Wasekjen PABPDSI ini.
 
Forum tersebut, ujar Hilmansyah, menyepakati pembetukan steering commite (SC) dengan ketua Nandang. Kemudian, organizing committee (OC) yang diketuai Hilmansyah sendiri.
 
"SC dan Oc dibentuk untuk merancang draft sekaligus persiapan teknis penyelenggaraan Kongres Desa yang akan dilaksanakan pada April 2023," ujar Hilmansyah yang juga Ketua Panitia Pembentukan Majelis Desa Indonesia.
 
Hilmansyah mengatakan, semua unsur organ desa bersatu karena mempunyai kesamaan visi pandangan terkait bagaimana sebagai sesama operator atau perangkat desa yang sesungguhnya.
 
"Dengan bersatu maka kami akan kuat dan kami mendukung semua keinginan masing-masing. Seperti, BPD ingin ada perubahan nama menjadi DPRDes. Lalu perangkat desa ingin ada kejelasan status kepegawaiannya," ucap Hilmansyah. 
 
Ke depan, ujar dia, setelah berdiri Majelis Desa Indonesia (MDI), akan menjadi perekat semua organ desa. "Harapan ke depan pemerintah selalu melibatkan MDI terkait segala aturan yang dibuat untuk desa," ujar dia.***

Editor: Mochammad Iqbal Maulud


Tags

Terkini

x