KORAN PR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang telah terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Penindakan juga dilakukan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Seperti dilakukan di kawasan Jalan Ir H Djuanda atau kawasan Dago, Kota Bandung, Minggu, 12 Maret 2023.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Komisaris Eko Iskandar mengatakan, Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penindakan tersebut berdasarkan keluhan masyarakat. Oleh karena itu, penindakan tersebut dilakukan untuk menjawab keluhan tersebut.
”Berdasarkan keluhan masyarakat, kami melakukan penindakan para pelanggar lalu lintas. Menurut masyarakat, dengan tidak adanya tilang manual, para pelanggar lalu lintas semakin marak,” ucapnya.
Selain itu, kata Eko, para pengguna sepeda motor yang memakan knalpot bising juga semakin banyak. Masyarakat merasa terganggu dengan banyaknya penggunaan knalpot bising. Pihaknya pun akhirnya melakukan patroli dan menindak para pengguna knalpot bising di kawasan Dago.
Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising berhasil terjaring dan ditindak oleh polisi. ”Sebanyak 20 motor yang menggunakan kanalpot bising telah dilakukan penindakan,” ucap Eko.***