KORAN PR - Total harta kekayaan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana per 31 Desember 2022 bertambah sekitar Rp 2,85 miliar. Totalnya menjadi Rp 8.551.790.145. Sementara itu, pada 31 Dember 2019, harta kekayannya Rp 5.693.570.597. Hal itu merujuk pengumuman yang tercantum dalam e-announcement Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Yana mengatakan, ada upah atas jabatan wakil wali kota dan wali kota. Dia pun kerap beroleh undangan sebagai narasumber. ”Sering beroleh pemintaan untuk menjadi narasumber. Ada honorariumnya,” ucap Yana seperti dilaporkan kontributor ”PR”, Satira Yudatama, di Balai Kota Bandung, Rabu, 8 Maret 2023.
Selain itu, Yana mengatakan, harta kekayaannya bertambah karena tak mengeluarkan biaya untuk keperluan sehari-hari selama menjabat Wakil Wali Kota dan Wali Kota Bandung. Selaku pejabat, keperluan sehari-harinya difasilitasi negara.
Dia mencontohkan keperluan bensin. Dia bisa menabungkan sejumlah uang yang sebelumnya untuk membeli bensin. ”Bensin terfasilitasi negara. Pejabat kan beroleh sejumlah fasilitas dalam batas tertentu. Lantaran terfasilitasi, saya bisa menabungkan uang yang sebelumnya menjadi pengeluaran sehari-hari,” ucap Yana.
Adapun perincian harta kekayaan Yana per 31 Desember 2022 berdasarkan pengumuman LHKPN tanggal penyampaian 16 Januari 2023/periode 2022, yakni tanah dan bangunan Rp 5 miliar, alat transpotasi dan mesin Rp 840 juta, harta bergerak lainnya Rp 40 juta. Selain itu, kas dan setara kas Rp 2,67 miliar.
Membandingkan dengan kekayaannya per 31 Desember 2019, pertambahan kekayaan Yana kentara dari kas dan setara kas, dan utang. Utang Yana per 31 Desember 2019, Rp 1,94 miliar, sedangkan per 31 Desember 2022 nol. Untuk kas dan setara kas per 31 Desember 2019 sebesar Rp 1,72 miliar, sedangkan per 31 Desember 2022 Rp 2,67 miliar. Untuk alat transportasi dan mesin malah berkurang, Rp 875 juta per 31 Desember 2019, menjadi Rp 840 juta per 31 Desember 2022. Sementara itu, perincian yang per 31 Desember 2019, tanah dan bangunan Rp 5 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 875 juta, serta harta bergerak lainnya.
Yana mengimbau para pejabat di lingkungan Pemkot Bandung agar segera melaporkan harta kekayaan, serta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak perorangan. Dia mengingatkan, laporan itu paling lambat 31 Maret 2023. Yana mengatakan, ada konsekuensi bagi pejabat yang tak menunaikan kewajiban sampai tenggat waktu berlaku.***