Harta Yana Mulyana Bertambah Rp 2,85 Miliar

- 8 Maret 2023, 22:57 WIB

KORAN PR - Total harta kekayaan Wali Kota Bandung, Yana Mul­ya­na per 31 Desember 2022 bertambah sekitar Rp 2,85 miliar. Totalnya menjadi Rp 8.551.790.145. Sementara itu, pada 31 Dember 2019, harta kekayannya Rp 5.693.570.597. Hal itu merujuk pengumuman yang tercantum dalam e-announcement Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Yana mengatakan, ada upa­h atas jabatan wakil wali kota dan wali kota. Dia pun kerap beroleh undangan sebagai narasumber. ”Sering ber­oleh pemintaan untuk men­­jadi narasumber. Ada honorariumnya,” ucap Yana seperti dilaporkan kontributor ”PR”, Satira Yudatama, di Balai Kota Bandung, Rabu, 8 Maret 2023.

Selain itu, Yana mengata­kan, harta kekayaannya ber­tambah karena tak mengeluarkan biaya untuk keperluan sehari-hari selama menjabat Wakil Wali Kota dan Wali Kota Bandung. Selaku pejabat, keperluan sehari-hari­nya difasilitasi negara.

Dia mencontohkan keperluan bensin. Dia bisa me­na­bungkan sejumlah uang yang sebelumnya untuk mem­beli bensin. ”Bensin terfasilitasi negara. Pejabat kan beroleh sejumlah fasilitas da­lam batas tertentu. Lantaran terfasilitasi, saya bisa me­na­bungkan uang yang sebe­lum­nya menjadi pengeluar­an sehari-hari,” ucap Yana.

Adapun perincian harta kekayaan Yana per 31 Desember 2022 berdasarkan pengumuman LHKPN tanggal penyampaian 16 Januari 2023/periode 2022, yakni tanah dan bangunan Rp 5 miliar, alat transpotasi dan mesin Rp 840 juta, harta bergerak lainnya Rp 40 juta. Selain itu, kas dan setara kas Rp 2,67 miliar.

Membandingkan dengan kekayaannya per 31 Desember 2019, pertambahan ke­ka­yaan Yana kentara dari kas dan setara kas, dan utang. Utang Yana per 31 Desember 2019, Rp 1,94 mi­li­ar, sedangkan per 31 Desember 2022 nol. Untuk kas dan setara kas per 31 Desember 2019 sebesar Rp 1,72 miliar, sedangkan per 31 Desember 2022 Rp 2,67 miliar. Untuk alat transportasi dan mesin malah berkurang, Rp 875 juta per 31 Desember 2019, menjadi Rp 840 juta per 31 Desember 2022. Sementara itu, perincian yang per 31 Desember 2019, tanah dan bangunan Rp 5 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 875 juta, serta harta bergerak lainnya.

Yana mengimbau para pejabat di lingkungan Pemkot Bandung agar segera melaporkan harta kekayaan, serta Surat Pemberitahuan Ta­hun­an (SPT) pajak perorang­an. Dia mengingatkan, lapor­an itu paling lambat 31 Maret 2023. Yana mengata­kan, ada konsekuensi bagi pe­jabat yang tak menu­nai­kan kewajiban sampai tenggat waktu berlaku.***

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini

x