Waspada Situasi Ketidakpastian Tahapan Menuju Pemilu 2024

- 4 Maret 2023, 19:57 WIB
DISKUSI politik dibalik Putusan PN Jakpus di Suryalaya, Kota Bandung pada Sabtu 4 Maret 2023
DISKUSI politik dibalik Putusan PN Jakpus di Suryalaya, Kota Bandung pada Sabtu 4 Maret 2023 /Istimewa/
KORAN PR - Situasi politik nasional semakin tidak menentu. Bahkan banyak narasi yang makin perkeruh suasana semisal penundaan Pemilu 2024, perpanjangan masa jabatan Presiden hingga tiga periode dan perubahan sistem proporsional menjadi tertutup.

Menurut Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Indonesia Muda (PIM), Suryawijaya, orkestrasi ini untuk memunculkan situasi ketidakpastian tahapan menuju Pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

"Orkestrasi ini kan ujungnya sama. Orkestrasi tiga periode, penundaan pemilu dan lainnya. Narasinya sama yakni perpanjangan masa jabatan Presiden dan legislatif," ujar Surya sapaan akrab Surwijaya dalam diskusi politik dibalik Putusan PN Jakpus di Suryalaya, Kota Bandung pada Sabtu 4 Maret 2023.
 
Surya menegaskan, untuk mencegah interpretasi tersebut, maka Presiden, para petinggi negara dan Ketua Parpol  harus punya komitmen kenegaraan dengan menjaga komitmen bahwa pemilu 2024 harus terlaksana.
 
"Hal ini menjadi ujian demokrasi, karena para elite politik harus menjaga demokrasi sekaligus menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung," ucapnya.
 
Surya juga tak menampik jika proses hukum tidak bisa diintervensi. tapi, Presiden bisa duduk bersama Mahkamah Agung (MA), Ketua MPR, Ketua DPR dan ketua lembaga tinggi negara lainnya, guna mempercepat proses hukum yang tengah berlangsung.
 
"Dengan seperti ini, penghargaan terhadap hukum tetap ada, dan proses keberlangsungan demokrasi tetap berjalan dengan baik" ujarnya.
 
Surya menambahkan, pemilu akan selalu menghadirkan harapan bagi masyarakat. maka, jika sampai pemilu ini ditunda bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan menurun dan jika hal ini terjadi bisa berbahaya.
 
"Masyarakat akan kehilangan kepercayaan dan menjadi apolitik. Bagaimana jika nanti 
partisipasi (masyarakat) kurang dari 50 persen dalam pemilu, hal ini kan berbahaya" ujarnya.
 
Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus waspada agar orkestrasi penundaan pemilu ini tidak benar-benar terjadi.
 
Dosen hukum Tata Negara Unisba Wicaksana Dramada mengatakan proses gugatan Partai Prima Kepada KPU bisa dikatakan cacat hukum. Karena dalam rezim hukum pemilu, sudah diatur tata cara jika calon peserta pemilu merasa hak nya telah dilanggar.
 
"Secara sistem, mereka harusnya melayangkan gugatan pada Bawaslu. Jika masih belum puas dengan keputusan Bawaslu bisa naik banding ke pengadilan tata usaha negara. Area ini yang seharusnya yang digunakan oleh Partai Prima" terangnya.
 
Wicaksana menegaskan, oleh karena itu jika mereka keluar dari sistem ini, tentu dari ada proses yang dilanggar dan dari perspektif hukum tidak bisa dibenarkan, apalagi dalam kasus ini sepertinya hakim nya juga tidak hati-hati.
 
Wicaksana menerangkan, ada perma 2 tahun 2012 menyebutkan jika ada kasus hukum yang berkaitan dengan institusi pemerintah forumnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila terkait pemilu maka forumnya adalah Bawaslu dan PTUN. 
 
"KPU sudah benar dengan posisi bertahan menghadapi gugatan ini, dan tidak perlu melakukan serangan balik. meski secara hukum dimungkinkan" tegasnya.
 
Sebagai informasi, Partai Prima menggugat KPU dalam perkara 757/Pdt.G/2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang salah satu putusannya adalah menunda Pemilu 2024.
 
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
 
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
 
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
 
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
 
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.***

Editor: Mochammad Iqbal Maulud


Tags

Terkini

x