Segera Evaluasi Penempatan Reklame di Kota Bandung

- 4 Maret 2023, 08:06 WIB
SEKDA Kota Bandung, Ema Sumarna: penempatan reklame dan papan iklan di Kota Bandung saat ini perlu dievaluasi. Untuk itu, pihaknya akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.*
SEKDA Kota Bandung, Ema Sumarna: penempatan reklame dan papan iklan di Kota Bandung saat ini perlu dievaluasi. Untuk itu, pihaknya akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.* /DOK HUMAS PEMKOT BANDUNG
KORAN PR - Pemerintah Kota Bandung berencana menyusun naskah akademis sehubungan dengan revisi Perda tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, penempatan reklame di Kota Bandung saat ini perlu dievaluasi.

 

Ema menyatakan, evaluasi atas penempatan reklame saat ini dalam rangka mendukung tata kota yang baik. "Kami tak pernah anti investasi, termasuk yang bidang advertising (pengiklanan). Hanya, semestinya, reklame menjadi aksesori kota, bukan malah menjadi sampah visual," tutur Ema pada sela-sela meninjau ke sejumlah titik di Kota Bandung, Jumat, 3 Maret 2023.


Ema mengatakan, penerapan undang-undang yang mengatur reklame mengedepankan tata dan estetika kota. Demikian pula penerapannya di Kota Bandung.

Salah satu wujud penerapannya, ucap Ema, tak boleh ada yang melintang menghilangi jalan. "Keinginan kami tak boleh ada bando reklame. Selain itu, tak boleh ada tiang pancang di ruang milik jalan (rumija). Tiang pancang mesti ada di persil pemerintah atau individu dengan lebih dulu meminta izin. Saat itu dapat betul-betul terlaksana, Kota (Bandung) akan lebih baik," ucap Ema.

Bagian bentuk keseriusan menangani reklame, Ema menyebutkan, terbentuk Satgas Reklame. Satgas itu terdiri atas berbagai Organisasi Perangkat Daerah, melakukan pengawasan dari hulu sampai hilir. Terdapat empat bidang pada Satgas, yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan, serta penertiban.

Ema berpandangan, penanganan reklame aturan memerlukan komitmen kuat dari berbagai pemangku kepentingan. Hal itu guna mewujudkan kententeraman, ketertiban masyarakat umum, dan estetika kota.

Kawasan khusus

 
Beberapa waktu lalu, Satpol PP Kota Bandung menertibkan sejumlah reklame pada dua kawasan khusus, yakni Jalan Wastukancana dan Jalan Tamansari. Kawasan khusus merupakan area yang tidak boleh ada reklame.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, bakal terus melanjutkan penertiban pada titik-titik lain yang juga termasuk kawasan khusus. Beberapa di antaranya, Cikutra, Diponegoro, dan Supratman.

Rasdian mengungkapkan, menemukan banyak reklame tanpa izin, atau berizin yang tidak sesuai peruntukan. Misalkan, reklame produk rokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Hal itu melanggar amanat Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Rasdian menyebutkan, reklame produk rokok di KTR terjumpa di kawasan Cihampelas. "Ada reklame rokok di dekat kampus, maupun sekolah," ucap dia.***
 
 
 

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini

x