Tersangka Penganiayaan di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Cimahi

- 1 Maret 2023, 22:45 WIB
JAJARAN Satreskrim Polres Cimahi menangkap lima orang anggota geng motor pelaku pembunuhan seorang pemuda di mulut Gang Arsad RT 1 RW 19, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Satu orang pelaku dikenai tembakan di bagian kaki karena melawan saat penangkapan.*
JAJARAN Satreskrim Polres Cimahi menangkap lima orang anggota geng motor pelaku pembunuhan seorang pemuda di mulut Gang Arsad RT 1 RW 19, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Satu orang pelaku dikenai tembakan di bagian kaki karena melawan saat penangkapan.* /RIRIN NUR FEBRIANI/"PR"

KORAN PR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya warga Cibeureum, Kota Cimahi, Rizki Najmudin (20). Kedua tersangka berstatus anak dibawah umur itu akan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung hingga 4 Maret 2023 mendatang.

Kejari Cimahi baru menerima pelimpahan dua tersangka yang masih dibawah umur yakni AAH (17) dan KAH (17). Sedangkan tersangka lainnya seperti MFPU (19), NBR (19), MA (19), dan RFF (18), masih dalam tahap pemberkasan penyidik Polres Cimahi.

"Perkembangan perkara penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain sudah dilaksanakan tahap II terhadap dua pelaku anak di bawah umur. Untuk tersangka lain masih dalam tahap pemberkasan penyidik Polres Cimahi," ujar Kajari Cimahi, Arif Raharjo saat dihubungi, Rabu, 1 Maret 2023.

Berita "PR" sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap lima orang anggota geng motor pelaku pembunuhan seorang pemuda bernama Muhammad Rizki Najmudin (21) di Gang Arsad RT 1 RW 19, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Kelima pelaku yang tergabung dalam geng motor ditangkap di berbagai lokasi pelarian, para pelaku secara bersama-sama menghilangkan nyawa korban pada 5 Februari 2023. Satu pelaku lain berinisial AAS (17) menyusul diamankan setelah menyerahkan diri ke Polres Cimahi.

Arif mengatakan, berkas perkara kasusnya telah memenuhi persyaratan formil dan materiel sehingga akan segera disidangkan. Pihaknya bakal segera melimpahkan berkas perkara untuk kedua tersangka itu ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Kami akan limpahkan ke PN Bale Bandung. Setelah kami limpahkan pasti PN Bale Bandung kan ada penetapan hari sidang," ungkapnya.

Dia menegaskan, kedua tersangka bakal didakwa Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ***

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x