Warga Baleendah Racik dan Jual Miras Impor Palsu

- 1 Maret 2023, 00:10 WIB
KAPOLRESTA Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa, 28 Februari 2023, saat memberikan keterangan .
KAPOLRESTA Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa, 28 Februari 2023, saat memberikan keterangan . /HENDRO SUSILO HUSODO/'PR"

KORAN PR - Satresnarkoba Polresta Bandung meringkus dua pria berinisial DS (50) dan SL (41), karena meracik dan mengedarkan minuman keras (miras) palsu. Miras impor yang semestinya berharga jutaan rupiah dijual tersangka dengan harga sekitar Rp100.000 per botol.

"Kami mengamankan 259 botol minuman keras dengan berbagai merek impor, yang isinya adalah palsu. Campuran air mineral dengan alkohol, perasa, dan minuman bersoda," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa, 28 Februari 2023.

 

Selain ratusan botol miras siap jual itu, Satresnarkoba Polresta Bandung juga menyita 157 botol kosong dari berbagai merek sebagai barang bukti. Botol-botol kosong miras impor tersebut diperoleh tersangka dengan membelinya dari pemulung.
 
Kusworo,mengatakan miras impor palsu itu diracik oleh tersangka SL, sedangkan modal untuk membeli bahan-bahan miras oplosan didapat dari tersangka DS. Setelah miras impor palsu dihasilkan, tersangka DS kemudian menjualnya secara langsung maupun via daring.
 
"Setelah jadi berbagai macam minuman keras dengan merek-merek impor, oleh tersangka dilakukan penjualan dengan metode online di Facebook dan dijual di rumah yang bersangkutan. Tersangka sudah melakukan aktivitas usahanya ini selama sekitar delapan bulan," katanya.
 

Berbahaya

Kusworo menekankan, alkohol berkadar tinggi yang dicampur dengan bahan tertentu dapat menghasilkan metanol, yang sifatnya bernahaya bagi tubuh. "Kalau dikonsumsi secara berlebihan, bisa sampai menyebabkan orang yang mengonsumsi meninggal dunia," ujarnya.
 
Lantaran menjual bahan yang membahayakan nyawa, lanjut dia, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun. "Kami juga kenakan Pasal 140 jo 142 UU Pangan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," ujarnya.
 
Kusworo berharap, penangkapan terhadap kedua tersangka dapat sekaligus menekan angka kejahatan di Kabupaten Bandung. Mengingat, transaksi jual beli miras impor palsu kebanyakan dilakukan tersangka di rumah, di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
 
"Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak sekali aktivitas kejahatan, baik itu pencabulan, perkosaan, penganiayaan, pembunuhan, yang diawali dengan minum minuman keras. Semoga dengan kita terus memberantas minuman keras, kita bisa menekan kejahatan di Kabupaten Bandung," katanya.***
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini

x