KORAN PR - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengingatkan para pelajar untuk tidak melakukan perundungan. Pasalnya, aksi perundungan bisa membuat pelakunya dijerat oleh aturan hukum. Keduanya menyampaikan hal tersebut saat memimpin upacara di SMAN 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin, 27 Februari 2023.
Kusworo mengatakan, penyelesaian masalah perundungan memang lebih mengutamakan permusyawaratan demi masa depan anak. ”Namun, ada aturan hukum seandainya itu tidak bisa dilaksanakan, atau musyawarah tidak bisa dilaksanakan, maka hukum berlaku. Itu tujuannya untuk menurunkan motivasi anak melakukan perbuatan bullying di sekolah,” kata Kusworo.
Oleh karena itu, dia meminta kepada para pelajar untuk melaporkan kepada pihak sekolah atau orangtua apabila terjadi peristiwa perundungan. Jika tidak, dikhawatirkn aksi perundungan justru menjadi suatu budaya.
Sementara itu, Dadang mengakui pelajar di tingkat SMP dan SMA berada di usia rawan terlibat kenakalan remaja. Oleh karena itu, Pemkab Bandung dan Polresta Bandung bakal rutin ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman.