Bisa DIjerat Hukum, Jauhi Perundungan

- 27 Februari 2023, 23:05 WIB
KAPOLRESTA Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama Bupati Bandung, Dadang Supriatna di SMAN 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin, 27 Februari 2023.*
KAPOLRESTA Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama Bupati Bandung, Dadang Supriatna di SMAN 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin, 27 Februari 2023.* /HENDRO SUSILO HUSODO/"PR"

KORAN PR - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengingatkan para pelajar untuk tidak melakukan perundungan. Pasalnya, aksi perundungan bisa membuat pelakunya dijerat oleh aturan hukum. Keduanya me­nyam­paikan hal tersebut saat memimpin upacara di SMAN 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin, 27 Februari 2023. 

Kusworo mengatakan, penyelesaian masalah perundungan memang lebih mengutamakan permusyawaratan demi masa depan anak. ”Namun, ada aturan hukum seandainya itu tidak bisa dilaksanakan, atau musyawarah tidak bisa dilaksanakan, maka hukum berlaku. Itu tujuannya untuk menurunkan motivasi anak melakukan perbuatan bullying di sekolah,” kata Kusworo.

Oleh karena itu, dia meminta kepada para pelajar untuk melaporkan kepada pihak sekolah atau orangtua apabila terjadi peristiwa perundungan. Jika tidak, dikhawatirkn aksi perundungan justru menjadi suatu budaya.
Sementara itu, Dadang mengakui pelajar di tingkat SMP dan SMA berada di usia rawan terlibat kenakalan remaja. Oleh karena itu, Pemkab Bandung dan Polresta Bandung bakal rutin ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman.

"Apalagi anak-anak usia 13-18 tahun itu merupakan kategori rawan, sehingga Pak Kapolresta Bandung turut menjelaskan sanksi hukum dalam sebuah pelanggaran di hadapan para siswa SMA. Hal itu bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai bentuk pencegahan," katanya.
 
Sebelumnya, di media sosial sempat viral aksi perundungan yang terjadi di kalangan siswi SMA Negeri 1 Ciwidey. Perundungan yang disertai dengan kekerasan itu sempat ditangani Polresta Bandung, tetapi tak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena diselesaikan dengan mediasi.
 
Terkait dengan perundungan di SMAN 1 Ciwidey itu, Dadang menyerahkan penanganannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, pengelolaan SMA dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 
"(Pengelolaan SMA) ini kan di provinsi kewenangannya. Saya kira kepala dinas bisa langsung memberikan peringatan. Yang jelas, jangan ada lagi kejadian yang seperti itu di Kabupaten Bandung," kata Dadang.***
 
 
 
 

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini