KORAN PR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung mengamankan dua warga Aceh yang kedapatan menjual obat keras terlarang di sebuah kios di wilayah Cimaung, Kabupaten Bandung. Sebanyak 1.250 butir obat terlarang jenis tramadol turut diamankan sebagai barang bukti.
”Ada dua orang yang kami amankan. Keduanya masih kami periksa dan dimintai keterangan. Sementara untuk obatnya, akan kami bawa untuk dicek ke BPOM,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Minggu, 26 Februari 2023.
Menurut dia, penangkapan dua warga Aceh karena kasus narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat di Desa Jagabaya, Kecamatan Cimaung.
”Jadi pada saat kami melaksanakan Jumat Curhat, ada yang mengeluhkan terkait peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Cimaung. Saat itu pula anggota kami menuju lokasi, dan hasilnya 1.250 butir obat jenis tramadol berhasil kami amankan,” imbuhnya.
Kusworo meminta kepada masyarakat untuk menginformasikan pihak kepolisian apabila mengetahui ada kios yang menjual obat terlarang atau minuman keras ilegal. Kepolisian akan menindaklanjuti informasi atau keluhan apa pun.
Dalam kegiatan Jumat Curhat di Cimaung itu, pihaknya juga menertibkan premanisme berkedok menjual air mineral. Pedagang air mineral yang ditertibkan biasa berjualan di sekitar Jalan Raya Banjaran-Pangalengan dan Jalan Raya Ciherang-Kiangroke.
”Ada warga yang mengeluhkan adanya penjual air mineral, yang menjual dengan harga yang sangat tinggi. Penjual air mineral ini juga sangat meresahkan pengguna jalan lainnya dan suka memaksa,” katanya.***