KORAN PR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024. Meskipun bersifat administratif, pelanggaran yang terjadi tak boleh disepelekan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) itu di antaranya kegiatan coklit yang dijokikan kepada orang lain. Selain itu, ada pula pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih berupa stiker coklit tanpa didahului verifikasi terhadap formulir model A-daftar pemilih. Hal itu berdasarkan temuan dari pengawas kelurahan/desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan (Panwascam).
”Kami telah meminta agar mereka (PKD dan Panwascam) segera berkoordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan cara membuatkan saran dan perbaikan,” kata Hedi, saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu, 26 Februari 2023.
Meskipun hal-hal seperti itu merupakan pelanggaran administrasi, dia menekankan, Pantarlih diminta untuk tidak menyepelekannya. Dia beralasan, pelanggaran administrasi dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).
”Ketika prosedur itu dilanggar, dikhawatirkan bisa memengaruhi pada akurasi dan kualitas hasil coklit yang dilakukan. Pada akhirnya, hal tersebut bisa berdampak juga pada kualitas penyusunan DPS,” imbuhnya.
Dalam meningkatkan partipasi publik dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, dia menyatakan, Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan Patroli Kawal Hak Pilih.
”Patroli Kawal Hak Pilih ini merupakan upaya peningkatan jangkauan pengawasan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) dari pengawasan rutin yang dilakukan Bawaslu di berbagai tingkatan, mulai dari panwascam hingga pengawas kelurahan/desa," katanya.
Patroli itu, terang dia, dilakukan seminggu dua kali hingga dengan fokus pengawasan ialah pada daerah rawan, seperti perbatasan dan disabilitas. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bandung juga membuka Posko Kawal Hak Pilih sebagai wadah pengaduan masyarakat.