Pria Asal Baleendah Tega Setubuhi Dua Anaknya

- 24 Februari 2023, 09:05 WIB
DS (52) yang tega melampiaskan hasrat seksualnya kepada dua anak kandungnya hingga berkali-kali digiring petugas  di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis, 23 Februari 2023.
DS (52) yang tega melampiaskan hasrat seksualnya kepada dua anak kandungnya hingga berkali-kali digiring petugas di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis, 23 Februari 2023. /HENDRO SUSILO HUSODO/"PR"

KORAN PR - Ditinggal istrinya yang meninggal dunia, seorang pria berinisial DS (52) tega melampiaskan hasrat seksualnya kepada dua anak kandungnya hingga berkali-kali. Bahkan, salah satu anak perempuannya yang jadi korban masih berusia 14 tahun. 

 

Perbuatan inses tersebut dilakukan di kediamannya, di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung. Setelah diminta anak-anaknya agar tak mengulangi perbuatan bejat tetapi tetap dilakukan oleh DS, anaknya pun melaporkannya ke Polresta Bandung. 
 
"Kasus ini dilaporkan pada Januari 2023 dan pelaku ini bisa kami amankan pada Februari 2023, karena setelah dilaporkan yang bersangkutan ini melarikan diri," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (23/2/2023).
 
Dia menjelaskan, DS pertama kali melakukan persetubuhan dengan anaknya yang paling tua, ketika sang anak berusia 30 tahun. Persetubuhan hingga tiga kali akhirnya dilakukan DS dengan bujuk rayu karena sudah ikut menafkahi korban beserta adik-adiknya. 
 
Sementara perbuatan cabul yang dilakukan DS terhadap anaknya, terang Kusworo, awalnya dilakukan dengan modus mengajarkan anaknya agar terhindar dari perbuatan asusila. DS meminta anaknya supaya menolak apabila ada laki-laki yang mau meraba payudara.
 
"Namun, tersangka melakukan imbauan itu dengan cara mempraktikkan, sehingga tersangka melakukan perbuatan meraba payudara, kemudian meraba daerah sensitif milik korban yang lainnya," kata Kusworo.
 
Di lain kesempatan, lanjut dia, DS menyetubuhi anaknya yang berusia 14 tahun ketika sedang tertidur. Seperti kepada anaknya yang lebih tua, DS membujuk korban supaya menuruti persetubuhan karena sudah membiayai hidup sang anak.
 
Menurut Kusworo, DS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan melakukan aksi cabul kepada kedua anaknya itu hingga tujuh kali. "Tidak ada yang hamil, namun perbuatan tersangka ini menimbulkan dampak psikis kepada para korban," ujarnya.
 
DS dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Namun, ada tambahan sepertiga hukuman karena tersangka adalah ayah kandung korban," ujarnya.
 
Kusworo menambahkan, Polresta Bandung kini melakukan pendampingan terhadap para korban agar korban tak mengalami trauma dan dapat beraktivitas dengan baik. Pendampingan itu bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak dan dinas terkait di pemerintah daerah.
 
"Kami mengimbau agar daerah sensitif anak jangan ada yang menyentuh kecuali ibunya. Ibunya juga bisa memberikan pemahaman kepada anaknya, agar anaknya tak membiarkan siapa pun menyentuh daerah sensitif, kecuali pasangan nikahnya," tutup Kusworo.***
 
 

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x