KORAN PR - Pemerintah Kota Bandung bakal menyertakan para ketua RT dan RW dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Anggarannya Rp955 juta. Alokasinya tersebar di kelurahan masing-masing.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, para ketua RT maupun RW perlu terlindungi JKK dan JKM. ”Merupakan hal baru melindungi para ketua RT maupun RW dengan kepesertaan JKK dan JKM. Beban kerja ketua RT maupun RW di Kota Bandung begitu tinggi, perlu beroleh JKK dan JKM dalam menjalankan tugas,” ucap Yana saat pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan perihal Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Bandung, Rabu, 22 Februari 2023.
Total RT di Kota Bandung berjumlah 9.958. Sementara itu, RW berjumlah 1.956. Realisasi anggaran jaminan itu masih menunggu Peraturan Wali Kota yang tengah berproses.
Yana turut menyampaikan, sebanyak 12.400 non-ASN Pemkot Bandung juga terlindungi JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu merupakan wujud komitmen Pemkot Bandung dalam memberikan perlindungan bagi seluruh perangkatnya.
”Kami berupaya maksimal memberikan perlindungan bagi pegawai ASN maupun non-ASN sesuai kemampuan,” ucapnya, seperti dilaporkan kontributor ”PR” Satira Yudatama.
Asesmen
Yana mengatakan, Pemkot Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) beserta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan terus melakukan asesmen untuk memastikan seluruh pegawai beroleh hak yang sama. Disnaker bersama BKPSDM perlu turut melakukan asesmen pada sejumlah pegawai non-ASN yang belum terlindungi jaminan. ”Secara prinsip, kami ingin memberi perlindungan kerja bagi semua pegawai,” imbuhnya.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, JKK dan JKM bagi pegawai non-ASN Pemkot Bandung berlaku mulai Oktober 2022. Paling tidak, itu terus berlanjut sampai November 2023.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto menyampaikan, pekerja di luar pegawai pemerintah yang terdaftar anggota BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pekerja formal, tercatat 355.000 atau 51,57% terdaftar anggota BPJS Ketenagakerjaan dari total sekitar 683.000 di Kota Bandung. Sementara pekerja informal, 36.000 atau 7,16% terdaftar anggota BPJS Ketenagakerjaan dari total sekitar 500.000 di Kota Bandung. Pihaknya berharap, pekerja informal yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung bisa terdaftar juga sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.***