Ketua RT dan RW di Kota Bandung Bakal Dapat Fasilitas JKK dan JKM

- 22 Februari 2023, 23:31 WIB
WALI Kota Bandung, Yana Mulyana melaksanakan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek perihal Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Bandung, Rabu , 22 Februari 2023. Pemkot Bandung bakal turut menyertakan para ketua RT maupun RW dalam kepesertaan JKK dan JKM BPJS
WALI Kota Bandung, Yana Mulyana melaksanakan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek perihal Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Bandung, Rabu , 22 Februari 2023. Pemkot Bandung bakal turut menyertakan para ketua RT maupun RW dalam kepesertaan JKK dan JKM BPJS /DOK HUMAS KOTA BANDUNG

KORAN PR - Pemerintah Kota Bandung bakal menyertakan para ke­tua RT dan RW dalam Ja­min­­an Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kemati­an (JKM) pada Badan Pe­nyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ang­garannya Rp955 juta. Alokasinya tersebar di kelu­rah­an masing-masing.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, para ketua RT maupun RW perlu terlindungi JKK dan JKM. ”Merupakan hal baru melindungi para ketua RT mau­pun RW dengan kepesertaan JKK dan JKM. Beban kerja ketua RT maupun RW di Kota Bandung begitu tinggi, per­lu beroleh JKK dan JKM dalam menjalankan tugas,” ucap Yana saat pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan perihal Program Jamin­an Sosial Ketenagakerjaan di Kota Bandung, Rabu, 22 Februari 2023. 

Total RT di Kota Bandung berjumlah 9.958. Sementara itu, RW berjumlah 1.956. Realisasi anggaran jaminan itu masih menunggu Peraturan Wali Kota yang tengah ber­proses.
Yana turut menyampai­kan, sebanyak 12.400 non-ASN Pemkot Bandung juga terlindungi JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu merupakan wujud komitmen Pemkot Bandung dalam memberikan perlindungan bagi seluruh perangkatnya.
”Kami berupaya maksimal memberikan perlindungan bagi pegawai ASN maupun non-ASN sesuai kemampu­an,” ucapnya, seperti dilaporkan kontributor ”PR” Satira Yudatama.

Asesmen


Yana mengatakan, Pemkot Bandung melalui Dinas Te­naga Kerja (Disnaker) beserta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Da­ya Manusia (BKPSDM) akan terus melakukan asesmen untuk memastikan seluruh pegawai beroleh hak yang sa­ma. Disnaker bersama BKPSDM perlu turut mela­kukan asesmen pada sejumlah pegawai non-ASN yang belum terlindungi jaminan. ”Secara prinsip, kami ingin memberi perlindungan kerja bagi semua pegawai,” imbuhnya.
Kepala Disnaker Kota Ban­dung, Andri Darusman mengatakan, JKK dan JKM bagi pegawai non-ASN Pem­kot Bandung berlaku mulai Oktober 2022. Paling tidak, itu terus berlanjut sampai No­vember 2023.


Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Ban­dung Suci, Agus Hari­yan­to menyampaikan, pe­ker­ja di luar pegawai peme­rintah yang terdaftar anggota BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pekerja formal, tercatat 355.000 atau 51,57% terdaftar anggota BPJS Ketenaga­kerjaan dari total sekitar 683.000 di Kota Bandung. Sementara pekerja informal, 36.000 atau 7,16% terdaftar anggota BPJS Ketenagakerjaan dari total sekitar 500.000 di Kota Bandung. Pihaknya berharap, pekerja informal yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung bisa terdaftar juga sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini

x