Parkir Liar Picu Kemacetan Lalu Lintas

- 20 Februari 2023, 05:10 WIB
Petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi memasang stiker bertuliskan ”Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir” saat melaksanakan operasi penegakan hukum (Gakum) parkir pekan lalu.
Petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi memasang stiker bertuliskan ”Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir” saat melaksanakan operasi penegakan hukum (Gakum) parkir pekan lalu. /RIRIN NUR FEBRIANI/"PR"

CIMAHI, (KORAN PR).-
Dinas Perhubungan (Dis­hub) Kota Cimahi terus mem­benahi parkir di Kota Cimahi. Terutama meng­anti­sipasi adanya par­kir liar yang melanggar atur­an hingga ke­rap memicu kema­cetan arus lalu lintas.

”Parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di se­jumlah titik di Kota Ci­ma­hi. Untuk itu, kami senantia­sa melakukan pengawasan agar para pengguna jalan bi­sa me­matuhi rambu-rambu la­lu lintas,” kata Kepala Bi­dang (Kabid) Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi, Minggu, 19 Februari 2023. 

Pihaknya meminta ma­sya­rakat untuk mematuhi pera­turan lalu lintas serta memiliki kesadaran dalam menggunakan jalan. ”Terutama un­tuk tidak me­markir ken­daraannya di tempat-tempat yang ada tanda larangan. Ja­ngan harus ada petugas baru tertib. Jadi harus ada kesa­daran ma­sya­rakat juga, percuma kalau nga­repin petugas. Enggak ada petugas ma­syarakat ngelanggar,” imbuhnya.

Dishub Kota Cimahi juga kerap melakukan operasi pe­negakan hukum (ga­kum) par­­kir liar. Kendaraan yang kedapatan melanggar di­be­rikan sanksi seperti peng­gem­bokan dan dipa­sangi sti­ker peringatan. Namun sebelum melakukan gakum, pi­haknya juga melakukan so­sialisasi dan monitoring.

”Kita sudah sering melaksanakan sosialisasi melalui monitoring dan evaluasi pada para pelanggar terhadap rambu serta marka jalan,” ung­kap Kepala Seksi Perpar­kiran Cuhaedi.

Dalam gakum tersebut, ka­­­ta Cuhaedi, pihaknya mela­ku­kan tindakan terha­dap ken­daraan yang melanggar rambu dan marka jalan, dengan sanksi dilakukan penggembokan.
Pada pelaksanaan ga­kum parkir pekan lalu, petugas menggembok enam unit ken­­daraan yang terparkir di area mar­ka larangan parkir. Selain digembok, keenam mo­bil tersebut dipasangi sti­ker bertuliskan ”Ken­da­ra­an Me­langgar Aturan Tertib Ber­­lalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Ka­rena Berhenti/Parkir di Tem­pat yang Tidak Diperbolehkan”.

”Sebenarnya banyak ken­da­raan yang terparkir di lo­kasi yang dilarang. Kalau pe­milik kendaraannya ada, kami minta untuk memin­dah­kan kendaraan ke tempat yang diperbolehkan,” imbuhnya.

Diakui Cuhaedi, masih ba­nyak pengemudi yang me­markirkan kendaraannya di area marka yang dilarang. Hal itu menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Cimahi. ”Kami banyak terima ke­luhan dari masyarakat ter­kait kemacetan. Salah sa­tu faktor terjadi kemacetan ada­lah parkir, masyarakat meng­gunakan bahu jalan untuk parkir, tidak sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini

x