SOREANG, (PR).-
Pembatasan pupuk bersubsidi untuk sejumlah komoditas pertanian mengakibatkan kelangkaan pupuk di Kabupaten Bandung. Apalagi, penerima manfaat pupuk bersubsidi di Kabupaten Bandung mengalami pengurangan.
Menurut Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah, kondisi tersebut akibat implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi.
”Sebelum pemberlakuan Permentan, tidak ada batasan pada komoditas. Namun, sesudah ada Permentan, pupuk bersubsidi dibatasi hanya untuk padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu,” kata Nining, di Soreang, Kamis (16/2/2023).
Dia mengatakan, Permentan bukan hanya membatasi akses petani untuk mendapatkan pupuk subsidi. Akan tetapi, juga membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi hanya urea dan NPK. Padahal, sebelumnya ada jenis pupuk SP-36, ZA, dan pupuk organik.
”Dalam proses penebusan pupuknya pun sebelumnya bisa dilakukan dengan cara menggunakan format manual. Namun, sekarang ini petani harus menggunakan kartu tani buat menebus pupuk bersubsidi,” imbuhnya.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menilai, Permentan 10/2022 kurang tepat untuk diimplementasikan di Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, dia telah mengirimkan surat ke Kementerian Pertanian untuk membicarakan aturan tersebut.
Menurut dia, alokasi dan distribusi pupuk subsidi semestinya ditetapkan berdasarkan database. ”Nantinya dipilah, mana kelompok tani yang menerima subsidi pupuk dari pusat, provinsi, maupun kabupaten, supaya tidak double,” ujarnya.
Permentan 10/2022, terang dia, juga telah menghapuskan alokasi pupuk bersubsidi untuk sejumlah komoditas unggulan di Kabupaten Bandung. Selain itu, distributor pupuk bersubsidi turut terdampak, karena sudah ada tiga kios pupuk di Ciwidey yang gulung tikar.***