Tunda Keberangkatan, Calon Jemaah Haji Tetap Dapat Priortas Tahun Berikutnya

- 17 Februari 2023, 05:15 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) meninjau pelaksanaan penerbangan umrah di Bandara Kertajati, Sabtu (26/11/2022).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) meninjau pelaksanaan penerbangan umrah di Bandara Kertajati, Sabtu (26/11/2022). /Eri Mulyani/ANTARA

BANDUNG, (PR).-
Jemaah calon haji yang menunda keberangkatannya tahun ini karena berbagai alasan tetap menda­pat prioritas utama untuk keberangkatan pada tahun berikutnya. Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Ke­men­­terian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat, Boy Hari Nov­­i­an, Kamis (16/2/2023).

 Hal itu dikatakannya, me­nyi­kapi adanya 554 jemaah calon haji asal Kabupaten Ta­sikmalaya yang memba­tal­kan keberangkatan haji­nya. Mereka mengurungkan niatnya dikarenakan adanya penyesuaian tarif haji. Beberapa di antaranya, ada yang karena sakit dan me­ninggal.
Menurut Boy, ibadah haji itu tergantung dari niat individunya. ”Kalau mundur atau menunda, enggak masalah, karena kita prinsipnya haji itu jika mampu. Rukun Islam ke lima berhaji jika mampu,” kata Boy saat dihubungi ”PR”, Kamis (16/2/2023).

Bahkan, kata Boy, apabila tahun ini masyarakat tidak bisa berangkat karena tidak mencukupi uangnya, berarti belum ada kewajiban haji. ”Jadi gugur kewajiban hajinya. Mungkin menunda hing­ga tahun berikutnya sam­pai mampu melunasi,” ucapnya.

Sosialisasi


Boy menjelaskan, kenaik­an tarif haji ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi dan disesuaikan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam waktu de­kat, Kemenag Jabar akan menggencarkan sosialisasi pe­nyesuaian tarif haji itu.

”Kita akan sosialisasikan ke setiap kabupaten kota ter­kait kebijakan ini. Baru ada sosialisasi tingkat nasional dan dalam waktu dekat, satu dua hari ke depan, kita so­sialisasi tingkat Jawa Barat,” katanya.

Nantinya lanjut Boy, ada tiga skema pembayaran yang disepakati setelah pertemu­an antara pemerintah, Ba­dan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan DPR.

”Satu, yang sudah lunas 2020 tapi tidak berangkat, itu tidak perlu menambah. Dua, yang sudah lunas 2022 tapi tidak berangkat, itu nambah 9 juta, dan tiga, yang memang berangkat 2023, harus membayar sesuai dengan kekurangan yang sudah ditetapkan Rp49 juta. Kalau tabungan awal sudah Rp25 juta, tinggal nambah Rp24 juta sekian lagi,” imbuhnya.

Dia berharap, kebijakan baru ini menjadi kebijakan terbaik yang disepakati oleh pemerintah, DPR, dan BPKH, bahwa nilai sebesar Rp49 juta itu merupakan pertimbangan terbaik.
”Apa pun hasil ini, tolong disikapi masyarakat dengan bijak, karena ini juga sudah malalui tahapan yang sangat panjang, akhirnya mengha­sil­kan keputusan ini. Jadi bagi masyarakat yang belum bisa melunasi tahun ini dika­renakan belum ada dana, bi­sa ditunda untuk keberang­katan tahun depan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini

x