Berdiri Tanpa Izin, Bangunan Liar di Lahan Pengganti Lapangan Krida Dibongkar Pemkot Cimahi

- 16 Februari 2023, 16:37 WIB
Petugas Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi menertibkan bangunan liar yang berdiri di lahan milik Pemkot Cimahi Di Jalan Cibodas RT 4 RW 11 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Kamis (16/2/2023)
Petugas Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi menertibkan bangunan liar yang berdiri di lahan milik Pemkot Cimahi Di Jalan Cibodas RT 4 RW 11 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Kamis (16/2/2023) /Ririn Nur Febriani/

CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi membongkar sejumlah bangunan liar (Bangli) di Jalan Cibodas RT 4 RW 11 Kel. Utama Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi, Kamis 16 Februari 2023. Lahan milik Pemkot Cimahi tersebut digunakan masyarakat secar sepihak sehingga perlu ditertibkan.

Pembongkaran dilakukan petugas dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi. Bangunan yang dibongkar diantaranya garasi mobil, tempat usaha tambal ban, tempat jualan, kandang ayam, hingga pos ronda.

"Hari ini kita melakukan penertiban Bangli yang ada di atas lahan tanah milik Pemkot Cimahi. Sesuai pemberitahuan sebelumnya, pihak yang mendirikan bangunan diminta membongkar sendiri hingga batas hari ini. Jika tidak, kami dari Satpol yang menertibkan dan mengosongkan lahan tersebut," ujar Kabid Penegakan Perda Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang.

Lahan Pemkot Cimahi yang ada di Cibodas tersebut merupakan lahan pengganti Lapangan Olahraga Krida yang kini telah berdiri bangunan Cimahi Techno Park di Jalan Baros Kel. Utama. Luas lahan milik Pemkot Cimahi di lokasi tersebut berkisar 11.000 m2 dibawah pengelolaan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi.

Sebelum dibongkar, tim gabungan Pemkot Cimahi sebelumnya telah melakukan pemantauan dan pendataan Bangli di lokasi pada 9 Februari 2023. Pemkot Cimahi juga menerbitkan surat peringatan agar pihak yang memanfaatkan lahan mengosongkan lahan tersebut.

"Sebagian sudah ada yang dibongkar pemilik. Yang ditinggalkan penggarap saja yang kita bongkar," ucapnya.

Total ada sekitar 22 bangli yang berdiri di lahan tersebut. Entah pihak mana yang memulai, namun lama kelamaan jumlahnya semakin banyak.

"Total bangunan liar di lahan Pemkot kini sudah nol.
Tidak ada aksi perlawanan atau penolakan karena jelas status hak lahan milik Pemkot Cimahi. Diharapkan kejadian penggunaan lahan Pemkot Cimahi tanpa hak untuk kepentingan pribadi tidak lagi terjadi," tegasnya.***

Editor: Mochammad Iqbal Maulud


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x