Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap 200.000 Dolar

- 15 Februari 2023, 23:55 WIB
Hakim Agung nonaktif SD mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).
Hakim Agung nonaktif SD mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). /ANTARA

BANDUNG, (PR).-

Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati didakwa menerima uang suap 200.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 mi­li­ar dalam perkara kasasi gugatan Kope­rasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (15/2/2023).

Sudrajad menghadiri sidang secara online di rumah ta­hanan. Sementara itu untuk perangkat persidangan hadir secara langsung di Ruang Kusumah Atmaja, PN Tipikor Bandung.

”Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah 200.000 dolar Singapura dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang di­se­rahkan kepadanya untuk diadili, yaitu untuk mem­e­ngaruhi terdakwa selaku Hakim Agung,” kata Jaksa Penuntut mum Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK seperti dilaporkan kontributor ”PR”, Dewiyatini.

Sudrajad diancam dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua, Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain Sudrajad, ada beberapa orang lainnya yang turut menerima suap tersebut. Mereka di antaranya Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie, PNS pada Kepani­ter­aan MA; Nurmanto Akmal, PNS MA; Albasri, PNS Mahkamah Agung. Sementara itu, pemberi suap di antaranya Yosep Parera dan Eko Suparno (pe­ngacara); Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID/Intidana).***

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini

x