BANDUNG, (PR).-
Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati didakwa menerima uang suap 200.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar dalam perkara kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (15/2/2023).
Sudrajad menghadiri sidang secara online di rumah tahanan. Sementara itu untuk perangkat persidangan hadir secara langsung di Ruang Kusumah Atmaja, PN Tipikor Bandung.
”Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah 200.000 dolar Singapura dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu untuk memengaruhi terdakwa selaku Hakim Agung,” kata Jaksa Penuntut mum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK seperti dilaporkan kontributor ”PR”, Dewiyatini.
Sudrajad diancam dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua, Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain Sudrajad, ada beberapa orang lainnya yang turut menerima suap tersebut. Mereka di antaranya Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal, PNS MA; Albasri, PNS Mahkamah Agung. Sementara itu, pemberi suap di antaranya Yosep Parera dan Eko Suparno (pengacara); Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID/Intidana).***