Kendala Tertangani, Pastikan Coklit Data Pemilih Sesuai Jadwal

- 16 Februari 2023, 00:05 WIB
SPANDUK tahapan pemilu serentak 2024 yang terpasang di KPU kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (14/12/2022). Kordinasi perlengkapan tugas petugas pemutakhiran data (pantarlih)  ada di KPU kota dan kabupaten yang di antaranya diswakelolakan oleh PPK dan PPS.*
SPANDUK tahapan pemilu serentak 2024 yang terpasang di KPU kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (14/12/2022). Kordinasi perlengkapan tugas petugas pemutakhiran data (pantarlih) ada di KPU kota dan kabupaten yang di antaranya diswakelolakan oleh PPK dan PPS.* /Black_Lens21/DENI ARMANSYAH/KONTRIBUTOR”PR”

BANDUNG, (PR).-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memasti­kan perlengkapan pe­tu­gas pe­mutakhiran data (pan­­tar­lih) dalam melaksa­nakan pen­cocokan dan pe­nelitian (coklit) pemilih untuk Pe­milu 2024 sudah terpenuhi. Meski demikian, di awal pelaksanaan memang sempat terjadi kendala, de­ngan belum terdistribusikannya form model A untuk pe­ngisian data pemilih.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jabar, Undang Sur­yatma mengatakan, koordinasi pantarlih ada di KPU kota dan kabupaten, yang di antaranya diswakelolakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

”Di awal coklit hari pertama pada 12 Februari, ada ke­giatan bersama, ada latihan, bintek, dan apel siaga, sehingga ada beberapa yang dikelola KPU kota/kabupa­ten mungkin belum terdistri­busi. Namun jika ditinjau hari ini, semua perlengkapan tugas pantarlih sudah terlengkapi,” ucapnya, di Bandung, Rabu (15/2/2023).

Secara terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Hu­bung­an Masya­ra­kat, dan Partisipasi Masya­rakat pada Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) Kota Bandung, Farhatun Fauziah meng­ingatkan agar kendala distribusi kelengkapan alat kerja pantarlih tidak boleh meng­­hambat proses coklit. Penyelenggara pemilu mesti dilaksanakan secara tepat pro­sedur, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Berdasarkan informasi da­ri pengawas kelurahan atau desa (PKD), katanya, baru 10% dari pantarlih yang sudah mulai bertugas di la­pang­an. ”Bersamaan dengan kendala distribusi model A, pantarlih perlu mengantisipasi kondisi nonteknis, misal keluarga sasaran coklit se­dang keluar rumah untuk be­kerja. Itu perlu menjadi per­hatian. Bisa terpenuhi sampai tenggat 14 Maret, atau tidak,” ujar Farhatun saat dijumpai kontributor ”PR”, Satira Yudatama, kemarin.

Dia juga turut menyoroti sistem aplikasi e-Coklit yang juga masih mengalami ken­dala. Penyebabnya, bisa dari jaringan, atau SDM yang belum memahami betul aplikasi.

Sesuai jadwal


Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung, Suharti me­ngatakan, formulir model A yang terdiri atas daftar pe­milih, tanda terdaftar hasil coklit, dan data potensial pe­milih sudah terpenuhi per 15 Februari 2023. Saat ini, ha­nya ada beberapa kecamatan yang belum mengambil kelengkapan kerja pantarlih tersebut.

Menurutnya, pantarlih di Kota Bandung sudah mulai bekerja sesuai jadwal, yakni mulai 12 Februari 2023. Pada tanggal itu, pihaknya mem­bagi rata formulir mo­del A yang tersedia ke setiap kecamatan. ”Kendati kema­rin belum terpenuhi, pantarlih di tiap-tiap wilayah sudah bekerja. Lagi pula, pantarlih tak mung­kin membereskan 100% pekerjaan dalam satu hari. Untuk tiap TPS saja, ada 300 daftar pemilih, tak mungkin selesai dalam satu hari. Saat distribusi formulir model A terkendala, pantarlih tetap mengikuti jadwal sesuai rencana dan target kerja masing-masing,” tuturnya.

KPU Kota Cimahi juga memastikan pelaksa­na­an cok­­lit data pemilih oleh petugas pantarlih sudah mu­lai berlangsung. Adapun ken­dala pencetakan form mo­del A pada awal pelaksa­naan telah teratasi.

Halaman:

Editor: Eri Mulyani Mubarok


Tags

Terkini

x