Cegah Reklame Roboh, Tertibkan Reklame Tak Berizin Di Bandung

30 Maret 2023, 00:12 WIB
PETUGAS menertibkan reklame di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa, 28 Maret 2023, malam. Pemerintah Kota Bandung, melalui Satpol PP, melakukan penertiban itu guna menegakkan amanat Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 dan antisipasi kejadian lalu terulang.* /Satira Yudatama/SATIRA YUDATAMA/KONTRIBUTOR "PR"

 

KORAN PR - Dua reklame di kawasan Terminal Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, ditertibkan pada Rabu, 29 Maret 2023, dini hari. Penertiban itu berlandaskan amanat Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, juga bentuk upaya pence­gahan papan reklame roboh.­

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Yayan Ruyandi memaparkan, se­mula reklame di sepanjang ruas Jalan Ir H Djuanda be­rjumlah tidak kurang dari 23. Sebanyak 6 di antaranya sudah tidak ada.

”Jumlahnya 17. Sebanyak 3 di antaranya tak memiliki izin. Kami menertibkan 2 rek­lame. Sebelumnya, kami sudah menertibkan 1 rek­la­me tak berizin lainnya. Alhasil, reklame tak berizin di Jalan Ir H Djuanda sudah di­tertibkan semua,” tutur Ya­yan, Rabu, 29 Maret 2023. 

Yayan menambahkan, sebanyak 14 reklame yang ada di Jalan Ir H Djuanda saat ini berstatus habis masa izin. Pihaknya masih menunggu pro­ses perpanjangan izin dari pengusaha reklame.

Tak terawat

Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi menambahkan, dua reklame di Jalan Ir H Djuanda itu, berukuran 4 x 6 meter, dan 8 x 4 meter. Pihaknya melihat, konstruksi papan reklame ber­kondisi tak terawat.

 

Berdasarkan pemantauan di lokasi penertiban, sejumlah petugas memotong kons­truksi papan reklame mulai Selasa, 28 Maret 2023 malam. Sejumlah petugas lain meng­atur arus lalu lintas di sekitar lokasi penertiban.

Setelah Ir H Djuanda, Satriadi mengungkapkan, ka­wasan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Braga menjadi target penertiban berikutnya. Tim pengawasan dan pe­ngen­dalian (wasdal) reklame bakal mendata reklame-rek­lame yang akan ditertibkan.

Penertiban reklame, ucap Satriadi, berpotensi menimbulkan dampak berupa ke­macetan di lokasi setempat. Kendati demikian, pihaknya memastikan, penertiban rek­lame tak berizin terus menjadi bagian komitmen. ”Dua kali (penertiban) da­lam satu bulan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pe­layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Kota Bandung bakal me­nyisir reklame tak berizin. Penyisiran memprioritaskan titik reklame tak berizin yang rentan roboh. Hal itu termasuk upaya Pemerintah Kota Bandung mencegah kejadian di Jalan Soekarno Hatta pada Sabtu, 25 Maret 2023, terulang di kemudian hari.

Merujuk catatan Satpol PP Kota Bandung, sebanyak 20 titik reklame tak berizin di­ter­tibkan sepanjang 1-14 Ma­ret 2023. Sementara ada ta­hun 2022, sebanyak 144 titik reklame tak berizin diter­tibkan.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana me­ngaku, mengambil hikmah atas kejadian reklame roboh di Jalan Soekarno Hatta pada Sabtu, 25 Maret 2023. Pi­hak­nya menjadikan hal itu sebagai momentum pener­tiban reklame ilegal. Ber­sa­maan dengan hal itu, Yana mengingatkan kepada pe­ngusaha agar menaati regulasi yang berlaku.***

Editor: Eri Mulyani

Tags

Terkini

Terpopuler