36.361 Calon Jemaah Haji Reguler dari Jawa Barat Berhak Lunas

23 Maret 2023, 20:05 WIB

KORAN PR - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama telah menerbitkan daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas. Di Jawa Barat, tercatat ada 36.361 calon jemaah reguler berhak lunas, ditambah 1.935 jemaah lanjut usia (lansia) prioritas, serta 3.634 daftar jemaah cadangan.

Dari 36.361 calon jemaah yang berhak lunas, paling ba­nyak berasal dari Kabupaten Bogor. Adapun rinci­an­nya, yaitu Kota Bandung (2.327), Kota Bogor (930), Kota Sukabumi (243), Kota Cirebon (313), Kabupaten Bo­gor (4.203), Kabupaten Su­kabumi (1.536), Kabupa­ten Cianjur (1.306), Kabupa­ten Bekasi (2.086), Kabupa­ten Karawang (2.055), Kabupaten Subang (1.127), Kabupaten Purwakarta (716), Ka­bu­­paten Bandung (2.435), Ka­bupaten Sumedang (825).

Kabupaten Garut (1.806), Kabupaten Tasikmalaya (1.400), Kabupaten Ciamis (1.049), Kabupaten Cirebon (2.278), Kabupaten Kuning­an (941), Kabupaten Indramayu (1.700), Kabupaten Ma­jalengka (1.103), Kota Be­kasi (2.626), Kota Depok (1.614), Kota Tasikmalaya (618), Kota Cimahi (525), Kota Banjar (168), Kabupa­ten Bandung Barat (1.067), dan Kabupaten Pangandaran (364).

Kepala Bidang Penyelengga Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar, Boy Hari Novian mengatakan, untuk tanggal pelunasannya belum ada. Pihaknya masih menunggu keputusan presiden.

”Yang pasti setelah mene­rima surat edaran tersebut, pihaknya fokus pada sosialisasi ke jemaah, persiapan bio visa, pemeriksaan kesehatan untuk dapat istitoah kesehatan,” ucapnya, Kamis, 23 Maret 2023.

Haji khusus

Dikutip dari keterangan Di­rektur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menya­takan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus dimulai Selasa, 21 Maret 2023. 

 

Prosesnya, berpedoman pa­da Keputusan Direktur Jen­deral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) No­mor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M. ”Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bi­sa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin di Jakarta.

Kuota jemaah haji khusus tahun ini 17.680 orang. Me­reka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu ta­hun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia. ”Daftar nama jemaah ha­ji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat me­lalui website https://haji.kemenag.go.id/,” ucapnya.

Pada masa pelunasan, lanjutnya, pengajuan perpin­dahan jemaah haji antar-Pe­nyelenggara Ibadah Haji Khu­sus (PIHK) tidak akan diproses. Kecuali, jemaah ha­ji berhak melunasi Bipih khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam penyelesaian masalah, se­dang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hu­kum dan atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.

”Untuk itu, jemaah haji ter­sebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” tutur Nur Arifin.

Dia meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar ber­hak konfirmasi dan ber­hak lunas. Adapun jadwal pe­­lunasan tahap II Bipih bagi jemaah ha­ji khusus yaitu 5-10 April 2023; petugas PIHK 2-5 Mei 2023; pe­nyam­­paian berkas persya­ratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas, dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan 21-31 Maret 2023; penggabungan PIHK (Konsorsium) 11-19 April 2023; waktu pelaksa­na­an pelunasan pada setiap tahapannya pukul 8.00-15.00 pada BPS Bipih Khu­sus tempat setor awal; peng­ajuan pengembalian keuang­an mulai 21 Maret 2023 melalui Siskopatuh.***

Editor: Eri Mulyani

Tags

Terkini

Terpopuler