KORAN PR - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama telah menerbitkan daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas. Di Jawa Barat, tercatat ada 36.361 calon jemaah reguler berhak lunas, ditambah 1.935 jemaah lanjut usia (lansia) prioritas, serta 3.634 daftar jemaah cadangan.
Dari 36.361 calon jemaah yang berhak lunas, paling banyak berasal dari Kabupaten Bogor. Adapun rinciannya, yaitu Kota Bandung (2.327), Kota Bogor (930), Kota Sukabumi (243), Kota Cirebon (313), Kabupaten Bogor (4.203), Kabupaten Sukabumi (1.536), Kabupaten Cianjur (1.306), Kabupaten Bekasi (2.086), Kabupaten Karawang (2.055), Kabupaten Subang (1.127), Kabupaten Purwakarta (716), Kabupaten Bandung (2.435), Kabupaten Sumedang (825).
Kabupaten Garut (1.806), Kabupaten Tasikmalaya (1.400), Kabupaten Ciamis (1.049), Kabupaten Cirebon (2.278), Kabupaten Kuningan (941), Kabupaten Indramayu (1.700), Kabupaten Majalengka (1.103), Kota Bekasi (2.626), Kota Depok (1.614), Kota Tasikmalaya (618), Kota Cimahi (525), Kota Banjar (168), Kabupaten Bandung Barat (1.067), dan Kabupaten Pangandaran (364).
Kepala Bidang Penyelengga Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar, Boy Hari Novian mengatakan, untuk tanggal pelunasannya belum ada. Pihaknya masih menunggu keputusan presiden.
”Yang pasti setelah menerima surat edaran tersebut, pihaknya fokus pada sosialisasi ke jemaah, persiapan bio visa, pemeriksaan kesehatan untuk dapat istitoah kesehatan,” ucapnya, Kamis, 23 Maret 2023.
Haji khusus
Dikutip dari keterangan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus dimulai Selasa, 21 Maret 2023.
Prosesnya, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M. ”Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin di Jakarta.
Kuota jemaah haji khusus tahun ini 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia. ”Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” ucapnya.
Pada masa pelunasan, lanjutnya, pengajuan perpindahan jemaah haji antar-Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses. Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.
”Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” tutur Nur Arifin.
Dia meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas. Adapun jadwal pelunasan tahap II Bipih bagi jemaah haji khusus yaitu 5-10 April 2023; petugas PIHK 2-5 Mei 2023; penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas, dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan 21-31 Maret 2023; penggabungan PIHK (Konsorsium) 11-19 April 2023; waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya pukul 8.00-15.00 pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal; pengajuan pengembalian keuangan mulai 21 Maret 2023 melalui Siskopatuh.***