KORAN PR - Jalur offroad di wilayah Bandung Utara ditutup oleh Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Lembang, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bandung Utara. Selain itu, setidaknya lebih dari empat titik jalur yang terindikasi dijadikan pintu masuk tak resmi juga ditutup pada Selasa, 14 Maret 2023.
Penutupan ini, merupakan imbas dari insiden yang terjadi di Ranca Upas Kabupaten Bandung, sehingga wilayah utara juga akan ditutup.
“Untuk batas waktu penutupan sampai kapan, belum bisa dipastikan. Karena kami menunggu arahan,” kata Kepala BKPH Lembang, Susanto, seperti dilaporkan kontributor "PR, Dewiyatini.
Penutupan dilakukan dari semua pintu masuk, mulai dari Cikole, Kecamatan Lembang hingga Sukawana, Kecamatan Parongpong. Akses masuk yang terindikasi tidak resmi, dipasangi palang dan pemberitahuan penutupan.
Saat penutupan akses masuk, ditemukan sejumlah titik yang terindikasi dijadikan akses masuk tidak resmi, baik oleh pehobi roda empat maupun roda dua.
Susanto menyebutkan penutupan itu, dimulai sejak palang dipasang. Akan tetapi, untuk komunitas landrover yang biasa menyediakan jasa mengantar wisatawan menikmati hutan di Bandung utara dikecualikan hingga 21 Maret 2023.
“Sebagian besar dari mereka masih memiliki kontrak sehingga kami membatasi kegiatan mereka hingga 21 Maret 2023. Hal ini sudah disampaikan dan disepakati oleh teman-teman komunitas penyedia landrover,” kata Susanto.
Susanto mengatakan, jika tidak dihentikan, akan berpotensi menimbulkan kerusakan hutan. Ia menyebutkan kerusakan sendiri belum terjadi. "Sudah banyak keluhan dari masyarakat karena sering kali mereka nakal dengan membuat jalur sendiri," katanya.
Susanto mengatakan selama penutupan, pihaknya dan pemangku kepentingan akan mengevaluasi dan menyiapkan tata kelola yang baik ke depannya. Harapannya, akan ada solusi yang lebih baik.
Selain itu, bersama komunitas, lanjut Susanto, akan memperbaiki jalur-jalur yang sudah ada. Jalur-jalur ini yang akan digunakan safari hutan.
"Kami juga akan menertibkan kendaraan yang sering melakukan safari hutan dan menutup jalur tidak resmi," ujarnya.
Susanto juga menyebutkan telah meminta komunitas mobil jimny agar tidak membuka jalur baru. Hal itu akan menimbulkan kerusakan hutan. "Kami juga akan memberikan sanksi hukum dan sosial bila terjadi kerusakan hutan," katanya.
Regulasi khusus
Untuk motor trail misalnya, perlu dibuat regulasi khusus oleh Ikatan Motor Indonesia dengan berkoordinasi dengan Perhutani maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.