BKPH Lembang Menutup Jalur Offroad di Bandung Utara

15 Maret 2023, 00:20 WIB
JALUR offroad di wilayah Bandung Utara ditutup oleh Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Lembang, KPH Bandung Utara. Selain itu, ditutup juga setidaknya lebih 4 titik jalur yang terindikasi dijadikan pintu masuk tak resmi pada Selasa , 14 Maret 2023.* /DEWIYATINI/KONTRIBUTOR

KORAN PR - Jalur offroad di wilayah Bandung Utara ditutup oleh Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Lembang, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bandung Utara. Selain itu, setidaknya lebih dari empat titik jalur yang terindikasi dijadikan pintu masuk tak resmi juga ditutup pada Selasa, 14 Maret 2023.

Penutupan ini, merupakan imbas dari insiden yang terjadi di Ranca Upas Kabupaten Bandung, sehingga wilayah utara juga akan ditutup.

“Untuk batas waktu penutupan sampai kapan, belum bisa dipastikan. Karena kami menunggu arahan,” kata Kepala BKPH Lembang, Susanto, seperti dilaporkan kontributor "PR, Dewiyatini.

Penutupan dilakukan dari semua pintu masuk, mulai dari Cikole, Kecamatan Lembang hingga Sukawana, Kecamatan Parongpong. Akses masuk yang terindikasi tidak resmi, dipasangi palang dan pemberitahuan penutupan. 

Saat penutupan akses masuk, ditemukan sejumlah titik yang terindikasi dijadikan akses masuk tidak resmi, baik oleh pehobi roda empat maupun roda dua. 

Susanto menyebutkan penutupan itu, dimulai sejak palang dipasang. Akan tetapi, untuk komunitas landrover yang biasa menyediakan jasa mengantar wisatawan menikmati hutan di Bandung utara dikecualikan hingga 21 Maret 2023.

“Sebagian besar dari mereka masih memiliki kontrak sehingga kami membatasi kegiatan mereka hingga 21 Maret 2023. Hal ini sudah disampaikan dan disepakati oleh teman-teman komunitas penyedia landrover,” kata Susanto.

Susanto mengatakan, jika tidak dihentikan, akan berpotensi menimbulkan kerusakan hutan. Ia menyebutkan kerusakan sendiri belum terjadi. "Sudah banyak keluhan dari masyarakat karena sering kali mereka nakal dengan membuat jalur sendiri," katanya. 

Susanto mengatakan selama penutupan, pihaknya dan pemangku kepentingan akan mengevaluasi dan menyiapkan tata kelola yang baik ke depannya. Harapannya, akan ada solusi yang lebih baik. 

Selain itu, bersama komunitas, lanjut Susanto, akan memperbaiki jalur-jalur yang sudah ada. Jalur-jalur ini yang akan digunakan safari hutan. 

"Kami juga akan menertibkan kendaraan yang sering melakukan safari hutan dan menutup jalur tidak resmi," ujarnya. 

Susanto juga menyebutkan telah meminta komunitas mobil jimny agar tidak membuka jalur baru. Hal itu akan menimbulkan kerusakan hutan. "Kami juga akan memberikan sanksi hukum dan sosial bila terjadi kerusakan hutan," katanya.

 

Regulasi khusus

Pegiat lingkungan sekaligus Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Indonesia Jawa Barat, Dedi Kurniawan menyatakan, perlu adanya regulasi khusus terkait kegiatan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di kawasan hutan. ‎

 

Untuk motor trail misalnya, perlu dibuat regulasi khusus oleh Ikatan Motor Indonesia dengan berkoordinasi dengan Perhutani maupun Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

"Karena sampai saat ini enggak ada aturan resmi khusus kegiatan event di hutan,"  kata Dedi saat dihubungi, Selasa, 14 Maret 2023.
 
Penyelenggaran kegiatan pun tampak hanya berdasarkan izin yang tanpa ‎mempertimbangkan dampaknya. Pernyataan Dedi terkait kegiatan offroad di Ranca Upas yang merusak kawasan itu beberapa waktu lalu. ‎
"Maka penting masing-masing duduk bersama membuat aturan tersebut," ujarnya.
 
Terkait kasus Ranca Upas, Dedi mengatakan, proses rehabilitasi kawasan tersebut bukan hanya sekadar menanam pohon. Sejumlah hal penting mesti dilakukan seperti penataan blok pemanfaatan (blok wisata alam, blok edukasi dan penelitian, blok wisata minat khusus, blok lainnya sesuai regulasi yang ada).
 
"Serta dalam rangka pemulihan kawasan hutan lindung sekitar Ranca Upas perlu dilakukan rehabilitasi menyeluruh seperti penanaman pohon endemik, proses mengembalikan pada fungsinya sebagai rawa, melarang aktivitas yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, mitra usaha dalam pengelolaan kawasan atau perusahan swasta yang ada disana harus menyesuaikan usahanya dengan mengedepankan keseimbangan kawasan dan pemanfaatan ekonomi.
 
"Keterlibatan masyarakat menjadi penting namun perlu dikedepankan masyarakat yang mempunyai perilaku perlindungan kawasan bukan atas dasar kepentingan politik dan bisnis," ucapnya.
 
Dedi menambahkan, penting pula dibuat regulasi terkait hal-hal bersifat pencegahan, mitigasi pengelolaan kawasan serta penataan sumber daya manusia yang mumpuni baik eksternal maupun internal.***‎
 
Editor: Eri Mulyani

Terkini

Terpopuler